Sukses

Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang Curi Handphone Teman Satu Selnya

Kepada penyidik, napi tersebut menjelaskan Cai Changpan lebih dahulu mencuri handphone rekannya ketika hendak kabur dari sel. Berikut cerita selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang narapidana yang menghuni sel bersama Cai Changpan alias Cai Ji Fan, napi yang kabur dari Lapas Tangerang, turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Cai Ji Fan tak ditahan seorang diri. Ada beberapa napi yang menghuni satu sel dengannya. Salah satunya adalah napi asal Singapura.

Kepada penyidik, napi tersebut menjelaskan Cai Changpan lebih dahulu mencuri handphone rekannya ketika hendak kabur dari sel.

"Teman satu selnya bilang tersangka sudah melarikan dan bahkan sempat membawa hp dari si teman satu kamarnya atau satu sel tersangka tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2020).

Selain teman satu sel di Lapas Tangerang, istri dari Cai Changpan telah dimintai keterangan. Penuturan isri tersangka, menyatakan suaminya sempat mampir ke kediamannya di Tenjo, Bogor Jawa Barat.

"Tersangka setelah melarikan diri dari lapas itu sekitar 4,5 jam udah sampai ke sana di kediamannya. Ini yang kita lakukan pendalaman di sana," ujar Yusri soal kasus napi kabur dari Lapas Tangerang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

14 Saksi

Yusri menyatakan, pihaknya terus mendalami seluruh temuan di lapangan. Sejauh ini, total saksi yang telah dimintai keterangan ada 14 orang.

"Semuanya masih kami dalami. Mudah-mudahan secepatnya kami berhasil mengungkap," tandas Yusri.

Sebelumnya, seorang narapidana (napi) kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Napi yang kabur diketahui bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu merupakan warga negara (WN) China. Pelaku merupakan napi yang telah divonis mati pada 2017 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.