Sukses

Denda Pelanggaran Protokol Covid-19 Capai Rp 1,7 Miliar dalam 15 Hari Operasi Yustisi

Selama 15 hari pelaksanaannya, sejak 14 September hingga 28 September 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.127.248 kali.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya terus gencar menegakkan aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 lewat Operasi Yustisi 2020.

Selama 15 hari pelaksanaannya, sejak 14 September hingga 28 September 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.127.248 kali.

"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 1.541.246, teguran tertulis eebanyak 331.802," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Menurut Awi, pihaknya mencatat adanya satu kasus kurungan terhadap pelanggaran protokol Covid-19. Sementara untuk pelanggaran administrasi ada sebanyak 27.564 kali dengan nilai denda Rp 1.733.299.425 miliar.

"Penutup tempat usaha 1.101 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 250.534," jelas Awi.

Di Jakarta sendiri, Satpol PP Kota Jakarta Selatan belum lama menutup pusat kuliner di kawasan Kecamatan Jagakarsa karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dengan melayani pembeli makan di tempat secara sembunyi-sembunyi.

"Malam ini kita segel, penutupan bisa sampai tanggal 11 Oktober atau tiga hari," kata Kasatpol PP Kecamatan Jagakarsa, Yahya saat dikonfirmasi, Senin 28 September 2020.

Yahya menyebutkan, pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Polsek Jagakarsa yang menggerebek pusat kuliner di Jalan Durian, pada Sabtu 26 September 2020 malam.

Pusat kuliner tersebut secara sembunyi-sembunyi menyediakan layanan makan di tempat selama masa PSBB diberlakukan. Petugas mengetahui hal itu dari laporan masyarakat, lalu melakukan patroli operasi yustisi bersama unsur TNI.

Saat operasi yustisi dilakukan, petugas mendapati bagian depan pusat kuliner tersebut beroperasi sesuai aturan PSBB. Tetapi di bagian belakangnya menyediakan layanan makan di tempat.

Pemilik usaha mengelabui petugas dengan cara menutup pagar masuk, seolah-olah akses jalan ditutup. Begitu dibuka oleh petugas, didapati puluhan pengunjung sedang menikmati hidangan dengan cara berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Menurut Yahya, sanksi pelanggaran PSBB yang diberikan tidak hanya penutupan saja, tapi juga denda administrasi.

"Dendanya mahal, itu bisa Rp 50 juta," kata Yahya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temukan Tempat Usaha

Diberitakan sebelumnya, jajaran Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menemukan sebuah tempat usaha kuliner yang melayani pembeli makan di tempat saat PSBB. Pratik tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabui petugas.

Temuan tersebut langsung diproses oleh Polsek Jagakarsa, pemilik tempat usaha dimintai keterangan dan dibuat berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi ini agar penularan Covid-19 dapat dicegah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, pemerintah tidak melarang berjualan, tapi untuk pelayanan harus dibawa pulang atau tidak boleh makan di tempat.

"Saat ini kita memasuki PSBB periode kedua selama masa ini tidak diperkenankan para pelaku usaha untuk melayani makan di tempat oleh karena akan menimbulkan kerumunan. Ini salah satu upaya kita, untuk mencegah kalau masih pelaku usaha melayani makan di tempat maka penyebaran Covid-19 di Jakarta ini tidak akan pernah selesai," ujar Eko.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.