Sukses

Nekat Buka Saat PSBB, Panti Pijat di Jakarta Utara Digerebek Polisi

Polres Metro Jakarta Utara menggerebek satu panti pijat di Komplek Ruko Gading, lantaran buka saat PSBB.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Utara menggerebek satu panti pijat di Komplek Ruko Gading, lantaran buka saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi mengatakan, jajarannya mengamankan 21 orang, yang merupakan terapis, karyawan, dan pelanggannya.

"Sembilan orang adalah terapis, dan sembilan lagi pembantu atau yang melaksanakan bantuan operasional di tempat tersebut," kata dia, Selasa (22/9/2020).

Pihaknya juga menetapkan 3 orang tersangka akibat membuka di masa PSBB ini. Mereka adalah DD yang bertindak sebagai supervisor, TI dan AF sebagai kasir.

"Mereka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha tersebut di masa pandemi Covid-19 ini," ucap dia.

Aries menjelaskan, panti pijat buka secara sembunyi-bunyi di masa PSBB seperti ini.

Supervisor menghubungi sejumlah pelanggan yang pernah mampir. Lalu menyampaikan bahwa di tempat tersebut masih beroperasi.

"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ. Sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seolah-olah Tertutup

Dari pantauan anggota saat itu, ruko seolah-olah dalam keadaan tertutup. Tapi, anggota curiga karena melihat orang yang lalu lalang di depan ruko tersebut.

"Anggota kami langsung melakukan pengecekan ke dalam ruko dan melihat aktivitas apa yang ada di ruko. Sehingga pada saat anggota memasuki ruko diketahui ada beberapa terapis yang sedang melayani pelanggan," ucap Aris.

Kepada penyidik, pengelola mengaku setiap pelanggan dikenakan tarif Rp 160 ribu per jam. Biasanya terapis akan minta tambahan apabila melakukan kegiatan lain yang sampai mengarah ke perbuatan cabul.

"Itu pelanggan harus membayar Rp 300 ribu," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, Wakil Walikota Ali Maulana Hakim menyampaikan akan membawa 9 orang terapis Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan selama enam bulan sampai 1 tahun. Sementara pemilik usaha dikenakan denda maksimal.

"Ini syok terapi dan peringatan bagi usaha-usaha lain yang memang belum diizinkan dibuka," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.