Sukses

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Digelar Hari Ini

Sidang Irjen Napoleon Bonaparte dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, sidang tak kunjung dimulai hingga pukul 11.30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan polisi atas kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra kepadanya.

"Benar hari ini agenda sidang praperadilan perdananya," tutur pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Putri, sidang tersebut dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, sidang tak kunjung dimulai hingga pukul 11.30 WIB.

Gugatan itu sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL.

"Kami ini sudah dua jam menunggu, tapi dari Bareskrim Polri belum ada," jelas Putri.

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan status tersangka Irjen Napoleon didaftarkan pada 2 September 2020. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skandal Djoko Tjandra

Sebelumnya, Kejagung dan Bareskrim Polri tengah mengusut skandal Djoko Tjandra.

Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.