Sukses

Sidang Perdana Jaksa Pinangki Digelar Rabu 23 September 2020

Sidang jaksa Pinangki rencananya dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sidang digelar Rabu 23 September 2020 pekan depan.

"Sidang pertama telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yaitu Rabu, 23 September 2020," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Bambang mengatakan, pihaknya telah menunjuk ketua majelis hakim sekaligus anggota dan panitera. Sidang jaksa Pinangki rencananya dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sementara itu, Yuswardi sebagai panitera pengganti.

"Berkas dilimpahkan hari Kamis 17 September 2020 dan telah ditunjuk Majelis Hakim sebagaimana di atas. Berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," kata Bambang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang jaksa Pinangki Sirna Malasari ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa 15 September 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Hari menyampaikan, berkas perkara jaksa Pinangki diajukan dengan dipersangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan kemudian karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas dia.

Menurut Hari, setelah serah terima dan pemeriksaan tersangka berikut barang bukti ke JPU selesai dilaksanakan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap jaksa Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Hari menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.