Sukses

Operasi Tertib Masker di Gambir dan Johar Baru Jaring Puluhan Pelanggar

Sekitar 84 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial selama 20 menit karena mereka kedapatan tidak memakai masker dengan berbagai macam alasan.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan melakukan Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). Sebanyak 84 warga terjaring operasi ini karena tidak menjalankan aturan PSBB transisi.

Camat Gambir Fauzi mengatakan, kegiatan opstibmask ini berlangsung di Jalan KH Hasyim Ashari, dengan mengerahkan 30 petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub dan ASN Kecamatan Gambir.

"Total tadi ada sekitar 84 pelanggar yang kita kenakan sanksi kerja sosial selama 20 menit. Lagi-lagi mereka kedapatan tidak memakai masker dengan berbagai macam alasan," ujarnya.

Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, pihaknya juga turut memberikan imbauan kepada warga untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak aman (3M). Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan masyarakat.

"Pemberian sanksi sendiri kita mengacu Pergub Nomor 79 tahun 2020. Kerena itu kita selalu imbau masyarakat untuk terapkan gerakan 3M dalam kehidupan sehari-hari," ujar dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, sebanyak 37 pelanggar PSBB transisi di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat juga mendapatkan sanksi kerja sosial dari petugas gabungan saat melakukan monitoring Operasi Tertib Masker (Optibmask).

Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pada kegiatan Optibmask ini, pihaknya mengerahkan sekitar 45 petugas gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Sudinhub Jakarta Pusat. Monitoring optibmask tingkat kota ini dimulai pada pukul 08.00-11.00 WIB di Jalan Percetakan Negara II, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa menyapu sarana dan prasarana umum selama 20 menit atau sanksi denda administrasi," kata Bernard saat dikonfirmasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Administrasi

Kegiatan Optibmask ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Selain 37 pelanggar yang terkena sanksi sosial, terdapat 3 pelanggar menerima sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.

"Penggunaan masker ini sangat wajib bagi kita di tengah pandemi, tetapi masih ada warga yang menggunakan seenaknya saja. Sangat kita sayangkan sekali," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.