Sukses

Satgas Covid Minta Pemda hingga Aparat Tegas Disiplinkan Penggunaan Masker

Selain masker, Wiku mengingatkan agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan yang lain yakni mencuci tangan dan menjaga jarak.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, meminta pemerintah daerah, kementerian dan aparat hukum tegas menegakkan hukum terkait kewajiban menggunakan masker. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, menginstruksikan lintas kementerian lembaga, TNI-Polri, pemerintah daerah mengambil langkah penting untuk bisa menegakkan disiplin masyarakat, mulai dari persuasif hingga denda dan sanksi," ujar Wiku dalam konferensi pers daring, Senin (31/8/2020).

Selain masker, Wiku mengingatkan agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan yang lain yakni mencuci tangan dan menjaga jarak. Sebab, salah satu alasan lonjakan kasus positif covid-19 DKI saat long weekend kemarin lantaran tidak patuh protokol kesehatan.

Selain penegakan protokol kesehatan, langkah mengerem penularan corona adalah dengan mengurangi mobilitas.

Wiku mengingatkan bahwa adanya aturan ganjil genap di DKI justru meningkatkan mobilitas warga dan aktivitas transportasi warga.

“Kami lihat bahwa dengan adanya ganjil genap terlihat ada peningkatan transportasi, mobilitas penduduk. Dan ini tentunya menjadi salah satu faktor yang perlu dilihat, apakah memiliki kontribusi dalam tingkat penularan dan bagaimana selanjutnya untuk bisa dikendalikan," kata Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

WFH Masih Diperlukan

Pemerintah juga menyoroti cara pengendalian penularan yang lain, yakni dari sektor aktivitas perkantoran dan industri.

Wiku menegaskan masih diperlukan penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan apabila terpaksa berkantor maka dengan kapasitas 50:50.

“Pengendalian juga dengan pengetatan di dalam pelaksanaan perkantoran. Ini harus dijaga betul kapasitas kantor maksimal 50 persen dan tetap harus mengimplementasikan work from home sehingga tidak terjadi jumlah masyarakat yang bekerja di kantor melebihi kapasitas," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.