Sukses

DPR Dukung Wacana Pemerintah Mengatur Ulang Regulasi Sistem Keuangan

Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan, mendukung rencana pemerintah untuk mengatur stabilitas sistem keuangan, akibat dampak Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng mengatakan, mendukung rencana pemerintah untuk mengatur stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.

Salah satunya adalah meninjau kembali aturan terkait Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga UU Keuangan Negara, di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Kita dukung. Itu tepat dan segera," kata Mekeng, Rabu (26/8/2020).

Dia menyarankan, ada aturan yang memuat satu pasal yang mengatakan LPS, OJK dan BI masuk dalam rumpun pemerintah. Namun dia meluruskan, usulan itu bukan mengartikan keberadaan mereka tidak lagi independen.

"Agar mereka tetap mendengarkan Presiden selaku Kepala Negara," usul Mekeng.

Mekeng berpandangan, saat ini kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI masih pada pakem atau kebiasaan kerja normal. Padahal, pada situasi pandemi Covid-19 ini diperlukan kebijakan yang didisesuaikan dengan kondisi darurat.

"Ini di tengah krisis yang terjadi sekarang, kerja extraordinary harus dilakukan karena krisis yang diderita sangat hebat," dia menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berpikir

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah tengah meninjau sejumlah undang-undang (UU) terkait dengan stabilitas sistem keuangan. Upaya itu dilakukan untuk mencegah terjadinya krisis di sektor keuangan akibat dari pandemi covid-19.

Adapun sejumlah UU yang tengah di-review adalah UU Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga UU Keuangan Negara.

"Semuanya akan kita lihat, apakah struktur perundang-undangan ini kita mampu merespons kondisi krisis yang unpredicted ini," kata dia di Jakarta, Selasa (25/8).

Pemerintah mengaku bersiap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang belum tercantum dalam UU tersebut. Kendati demikian, upaya ini tetap akan dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Kalau kita melihat keseluruhan, harus dilihat dan direview secara hati-hati, maka kita harus mulai menunjukkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan seandainya ada persoalan yang berkembang, dan ternyata enggak bisa disampaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada," jelas dia.

Bendahara Negara ini menambahkan, kondisi saat ini merupakan keadaan luar biasa sehingga dibutuhkan langkah yang luar biasa pula. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan koordinasi dalam KSSK bersama dengan BI, OJK, maupun LPS.

"Kalau kita mau lakukan, dan langkah hukum belum mencukupi, kita harus sudah mulai melakukan identifikasi dan langkah-langkah untuk bagaimana apabila diperlukan, yaitu langkah-langkah dimana landasan hukum belum memadai tetapi harus dilakukan," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.

    LPS