Sukses

5 Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT Ke-75 RI

Kelima napi korupsi tersebut menerima remisi karena telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea.

Liputan6.com, Jakarta - Lima narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI. Kelima napi korupsi tersebut menerima potongan masa pidana beragam.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, kelima napi korupsi tersebut menerima remisi karena telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea.

"Ya sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif dan usulan Kalapas Sukamiskin," ujar Aris saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (18/8/2020).

Aris merinci, lima napi kasus korupsi yang menerima remisi adalah mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue. Jefferson menerima remisi 6 bulan. Kemudian mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy yang juga menerima remisi 6 bulan.

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono terima remisi 4 bulan, pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga menerima remisi 5 bulan, dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja menerima remisi 2 bulan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

119.175 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Sebelumnya, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75. Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.

"Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini 17Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II," ujar Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat, Senin (17/8/2020).

Reynhard mengatakan, sebanyak 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masahukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard.

Reynhard mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dantidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan,atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.