Sukses

Menkumham: Pemberian Remisi HUT RI Bentuk Negara Hormati Hak Napi

Yasonna berharap para narapidana yang mendapat remisi bebas bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75 terhadap 119.175 narapidana dan anak di seluruh Indonesia. Menkumham Yasonna H Laoly menyebut, pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan negara terhadap narapidana.

"Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi," ujar Yasonna dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Bentuk penghormatan negara terhadap narapidana menurut Yasonna adalah dengan memotong masa pidana. Hal tersebut menurut Yasonna telah diatur oleh Undang-undang. Dia mengucapkan selamat kepara para narapidana dan anak yang mendapatkan remisi bebas.

"Kepada seluruh narapida dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat," kata Yasonna.

Yasonna berharap para narapidana yang mendapat remisi bebas bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya.

"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ucap Yasonna.

Dia mengatakan, pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

"Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat," ucap Yasonna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Remisi kepada 119.175 narapidana

Sebelumnya, 119.175 narapidana di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75. Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.

"Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini 17Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II," ujar Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat, Senin (17/8/2020).

Reynhard mengatakan, sebanyak 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard.

Reynhard mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan,atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.