Sukses

Dewan Pers: Pemidanaan Jurnalis Diananta Jadi Preseden Buruk

Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Diananta,

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pers menyesalkan penahanan terhadap mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi. Penahanan terhadap seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya merupakan preseden buruk.

"Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi," ujar Ketua Dewan Pers M Nuh, melalui keterangan tertulis, Senin (17/8/2020).

Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Diananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber kumparan.com pada 4 Mei 2020

M Nuh menyatakan, kasus yang dihadapi Diananta adalah kasus pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkanUU Pers No. 40 tahun 1999.

"Menyelesaikan kasus pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers," ujarnya.

Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun jika yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40tahun 1999.

"Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata duniainternasional, semestinya memperhitungkan risiko ini," tukasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Sama Sesuai UU

M Nuh mengimbau kepada seluruh perusahaan pers di Indonesia untuk tidak menjalankan bentuk-bentuk kerjasama dengan kontributor perseorangan, perusahaan pers yang lain maupun pihak-pihak non-pers yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun1999 dan peraturan-peraturan Dewan Pers.6.

Dewan Pers mengimbau seluruh perusahaan pers untuk menaati Peraturan DewanPers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan persuntuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

"Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta padaproses selanjutnya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.