VIDEO: PK Ditolak MA Terdakwa BLBI Syafruddin Tumenggung Bebas

Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan jaksa KPK terkait kasus BLBI yang menjerat mantan kepala BPPN Syafruddin Tumenggung. Dengan demikian mantan Kepala BPPN ini bebas dari hukuman.

Diterbitkan 06 Agustus 2020, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala BPPN bebas dari hukuman, setelah mahkamah Agung menolak PK yang diajukan jaksa KPK terkait kasus BLBI yang menjerat mantan kepala BPPN Syafruddin Tumenggung. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6