Sukses

29 Kantor di Jakarta Ditutup Sementara karena Konfirmasi Positif Covid-19

Bentuk pelanggaran protokol yang dilakukan tiga perkantoran umumnya mempekerjakan karyawan melebihi 50 persen dari kapasitas kantor.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menutup sementara 29 perkantoran per 4 Agustus 2020. Kepala Disnaker Andri Yansyah mengatakan, penutupan itu ditengarai karena adanya konfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran.

Ia merinci jumlah perusahaan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 26 kantor, sedangka 3 kantor melanggar protokol kesehatan di perkantoran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Disnaker Nomor 1477.

"Iya (total 29 perkantoran ditutup), kalau yang Covid itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19. Kalau yang melanggar, yang dilanggar itu adalah karena tidak mematuhi protokol, yang biasanya karena pembatasan karyawan," ujar Andri di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Ia menuturkan, bentuk pelanggaran protokol yang dilakukan oleh tiga perkantoran tersebut umumnya mempekerjakan karyawan melebihi 50 persen dari kapasitas kantor. Sementara, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, perkantoran dilarang melebihi 50 persen karyawan yang boleh bekerja di kantor.

Andri mengatakan, perkantoran yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi secara bertahap berupa peringatan tertulis. Jika pelanggaran serupa terus dilakukan, Andri menegaskan pihaknya akan menutup sementara operasional kantor tersebut.

"Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," tegas Andri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kantor yang Ditutup

Berdasarkan data yang diperoleh, 26 perkantoran yang ditutup karena konfirmasi Covid-19 adalah:

Wilayah Jakarta Pusat:

PT Indosat

Wisma BSG Abdul Muis

Kimia Farma

BRI KCU Tanah Abang

PT Linktone Indonesia

PT Meindo Elang Indah

Pusat pengelolaan komplek Kemayoran Kementerian Sekretariat Negara

Wilayah Jakarta Barat:

Kantin Kantor Wali Kota Jakarta Barat

PTSP Jakarta Barat

Wilayah Jakarta Utara:

BCA Multifinance

Polres Jakarta Utara

Kecamatan Koja

PT Dunia Ekspedisi Transindo

PT Astra Daihatsu Motor

Wilayah Jakarta Timur:

PT Yamaha

PT Puninar

Tip Top

PT Mitsubishi Krama Yudha Motor

PT PP Konstruksi

BPKP

Wilayah Jakarta Selatan:

BNI Life Smesco

PT BCA SCBD

KEB Hana Bank

PT Daeyong Communication Indonesia

PT Kronus Indonesia

PT Asiapay Technology Indonesia

Sedangkan 3 perkantoran yang melangar protokol kesehatan adalah Proyek Graha Pertamina (Jakarta Pusat), PT FAP Agri (Jakarta Barat), dan PT Wintard Jaya (Jakarta Timur).

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.