Sukses

Polri Segera Sidang Etik Brigjen Pol Prasetijo soal Surat Jalan Buron Djoko Tjandra

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, berkas perkara kode etik Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait Djoko Tjandra telah rampung.

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, berkas perkara pelanggaran kode etik Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait surat jalan Djoko Tjandra telah rampung. Kini, Polri tinggal menunggu evaluasi sebelum nantinya disidangkan.

"Berkas disiplin BJP PU sudah selesai berkasnya, dan oleh Provos nanti diserahkan ke Waprop, kemudian nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut kemudian nanti akan disidangkan. Tentunya nanti dari Waprop yang akan merencanakan," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Menurut dia, setelah itu, Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Bareskrim Polri akan menyusun jadwal sidang. Dia pun menjamin akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah selama sidang terkait surat jalan Djoko Tjandra tersebut.

"Kemudian juga tetap melihat daripada pemberkasan yang dibuat penyidik dari Provos," jelas Argo.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal penerbitan surat jalan untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Namun, dia mengatakan, surat itu dibuat atas inisiatif Brigjen Prasetyo Utomo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Soal Pidananya

Polri menunda sementara penyidikan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Pasalnya, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Ya kalau namanya sakit kita tidak bisa, kita menghormati, kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP lagi. Belum, belum bisa ditindaklanjuti," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Menurut Awi, penyidik juga tengah mendalami sudah berapa kali Brigjen Prasetijo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Namun pemeriksaan lanjutan terganjal oleh kondisi kesehatan.

"Itu yang belum kami dapatkan. Karena baru diinterogasi, belum tuntas, yang bersangkutan sakit," jelas Awi.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya sudah mulai memproses pidana mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Hasil interogasi oleh Divisi Propam Polri akan segera diterima dan digunakan untuk dasar pembuatan laporan.

"Untuk kami proses pidananya," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

 

3 dari 4 halaman

Penyalahgunaan Wewenang

Dari pemeriksaan, lanjut Listyo, Brigjen Prasetijo diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

"Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK, sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri," jelas Listyo.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara tuntas. Ia pun telah meminta Kadiv Propam untuk memeriksa anggotanya yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaaan surat jalan Djoko Tjandra. Nantinya hasil pemeriksaan itu akan ditindaklanjuti.

"Termasuk dengan peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana bisa muncul surat kesehatan atas nama terpidana JC," ujar Listyo di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020).

 

4 dari 4 halaman

Janji Transparan

Listyo menegaskan, semua yang bermain dalam kasus Djoko Tjandra akan diproses secara transparan. Mulai dari bagaimana Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, siapa yang membantunya, sampai sang buronan itu keluar dari RI. "Semua akan ditelusuri. Ini komitmen kita dan akan kita buka hasilnya," tegas dia.

Dia juga mengungkapkan, di institusi Polri, ada tiga jenis penanganan pelanggaran. Pertama akan disanksi disiplin, kemudian kode etik, dan terakhir pidana. Terkait dengan rangkaian kasus ini, ucap dia, akan ditindaklanjuti dengan proses pidana.

"Untuk menjawab rekan-rekan akan sejauh mana penanganan kasus ini dilaksanakan," ujar Listyo.

Saat ini, dia telah membentuk tim khusus yang terdiri dari direktorat tindak pidana umum, direktorat tipikor, direktorat siber, dan didampingi propam untuk memproses semua tindak pidana yang didapatkan. Termasuk adanya dugaan aliran dana, baik yang di institusi Polri maupun yang lainnya.

"Saat ini tim sudah dibentuk, propam melanjutkan pemeriksaannya, hasilnya akan ditindaklanjuti. Kami akan menyelidiki secara tuntas, tegas, sesuai dengan komitmen untuk menjaga marwah institusi Polri," kata Kabareskrim Komjen Listyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.