Sukses

Menaker Ida Terima Keluhan Petani Deli Serdang

Ketika hak-hak petani terganggu, demokrasi menyediakan ruang bagi mereka untuk menyuarakan keluh kesahnya. Negara pun punya tanggung jawab untuk menyelesaikannya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan keprihatinannya atas musibah petani di kabupaten Deli Serdang, yang mengadukan nasibnya karena sedang berkonflik dengan korporasi.

Sebagai bentuk kepedulian dan bagian dari pemerintah, Menaker berjanji akan meneruskan pengaduan tersebut kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri BUMN.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker Ida saat menerima pengaduan 26 wakil petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mencirin Bersatu (STMB) dari Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dari Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, di gedung YTKI Jakarta, Selasa (14/7/2020).

"Sebagai Menteri dan pribadi, saya turut prihatin pengaduan atas semua yang dialami bapak ibu semua. Saya akan teruskan kepada Kementerian ATR/Kepala BPN, kemudian ke Kementerian BUMN," kata Ida Fauziyah didampingi Karo Humas Soes Hindharno.

"Ketika hak-hak petani terganggu, demokrasi menyediakan ruang bagi mereka untuk menyuarakan keluh kesahnya. Negara pun punya tanggung jawab untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga meminta agar para petani yang mengadu tetap memperhatikan protokol kesehatan selama memperjuangkan hak-haknya di kota Jakarta.

"Kondisi pandemi, berjuang yes, jaga diri jaga kesehatan juga yes. Mudah-mudahan dua-duanya dijaga, maksud tujuan tercapai, bapak ibu tetap sehat,” katanya.

Sementara Sulaeman Wardana selaku Kordinator 26 petani yang mengadu ke Kemnaker mewakili 170 petani 170 petani yang masih berjalan kaki menuju Jakarta untuk mencari keadilan.

Aksi jalan dilakukan karena areal lahan dan tempat tinggal yang telah dikelolanya sejak tahun 1951 telah digusur paksa oleh korporasi plat merah (PTPN II). Padahal petani telah mengantongi SK Landreform sejak tahun 1984 dan parahnya sebanyak 36 petani di Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami mengadu ke Kemnaker karena 26 petani yang mewakili 170 petani ini juga merupakan buruh tani. Harapan kami, pengaduan ini, bisa disampaikan ke Presiden, " ujar Sulaeman didampingi Imam Wahyudi selaku Sekretaris STMB dan pembina petani, Aris Wiyono.

Imam Wahyudi mengungkapkan luas area yang berkonflik antara petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II adalah seluas ± 854 hektar. Sementara luas area yang berkonflik petani yang STMB dengan PTPN II, seluas ± 850 Ha dan tuntutan petani STMB  adalah  seluas ± 323,5 hektar.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.