Sukses

Kemendikbud dan Kemenpar Terbitkan SKB Tentang Protokol Kesehatan di Bidang Kebudayaan

Dengan adanya protokol, sektor kebudayaan pelan-pelan bisa bergeliat setelah beberapa bulan terakhir melamban akibat pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 secara virtual, Selasa (7/7/2020). Protokol kesehatan ini disusun secara sinergi antar kementerian untuk mempersiapkan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan bahwa Kemendikbud mendorong kegiatan kebudayaan agar tetap hidup di masa sulit ini dengan memastikan kesehatan dan keselamatan para pelaku budaya. Protokol di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif ini akan menjadi dasar kegiatan bagi para pelaku budaya di lapangan.

"Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," terang Hilmar di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Lebih lanjut Hilmar mengatakan, SKB ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Dengan adanya protokol kesehatan, sektor kebudayaan pelan-pelan bisa bergeliat setelah beberapa bulan terakhir melamban akibat pandemi.

Hilmar menegaskan bahwa kendati panduan teknis ini dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah. "Penerjemahan prosedur operasional standar tidak boleh lebih longgar dari panduan teknis pada SKB," ucap Hilmar.

Hilmar juga berharap SKB ini dapat disosialisasikan lebih luas oleh para pemangku kepentingan dan media, sehingga penerjemahan dari panduan teknis ini dapat terlaksana dengan baik.

"Yang penting implementasinya. Perlu gotong royong sosialisasi panduan teknis ini sehingga betul-betul dapat diimplementasikan," tegasnya.

Selain berdampak terhadap geliat wadah-wadah ekspresi masyarakat, kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif yang melamban kata Hilmar juga akan berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi secara umum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pekerja Seni Terdampak Pandemi

Diketahui selama masa pandemi ini Kemendikbud terus mendukung ekspresi budaya, dengan memunculkan inovasi dan inisiatif baru di bidang kebudayaan bersama dengan para pelaku seni dan budaya.

Menurut data Kemendikbud dan Kemenparekraf, terdapat 226.586 seniman dan pekerja kreatif yang terdampak pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia. Sementara data Koalisi Seni Indonesia, mengungkapkan terdapat 204 acara seni besar yang melibatkan banyak pelaku dan penikmat seni yang ditunda atau dibatalkan selama pandemi.

Menanggapi dampak pandemi yang luar biasa pada sektor kebudayaan, Kemendikbud telah menyediakan wadah berkarya untuk 57 kelompok seni dan budaya dan 1.302 seniman serta budayawan melalui puluhan pertunjukan daring, kelas belajar, dan webinar.

Selain itu, sampai dengan hari ini, Kemendikbud melalui program Belajar dari Rumah di Televisi Republik Indonesia (TVRI) menayangkan lebih dari 184 jam konten kebudayaan, mulai dari film nasional sampai gelar wicara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.