Sukses

Respons Istana Soal Putusan PTUN Jakarta Terkait Pemblokiran Internet di Papua

Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan hukum yang dilayangkan terhadap Presiden dan Menkominfo terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memvonis Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Pemerintah belum menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.

"Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak pemerintah," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Menurut dia, pemerintah akan membahas vonis PTUN Jakarta tersebut dengan jaksa pengacara negara. Dini mengatakan, pemerintah memiliki waktu 14 hari setelah putusan itu keluar.

"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan hukum yang dilayangkan terhadap Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarata menyatakan tindakan yang dilakukan Presiden (Tergugat 1) dan Menkominfo (Tergugat 2) merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan atau Pemerintahan.

Oleh sebab itu, Hakim menyatakan tindakan tersebut harus dihentikan dan tidak diulangi kembali. Dengan kata lain, tindakan untuk melakukan pelambatan atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia tidak boleh lagi terjadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianggap Menyalahi Kekuasaan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Kementerian Komunikasi dan Informatika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim advokasi pembela kebebasan pers, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam, dan ICJR.

Gugatan dilayangkan lantaran keduanya dianggap menyalahi kekuasaan atas pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 hingga September 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.