PTUN Jakarta Nyatakan Izin Lapangan Padel di Pulomas Tidak Sah

Warga memenangkan gugatan usai Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan, izin pembangunan lapangan padel di Pulomas yang diterbitkan Wali Kota Jaktim tidak sah.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 15:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PTUN Jakarta batalkan izin pembangunan lapangan padel di Pulomas.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) S Steven Kurniawan dinyatakan tidak sah.
  • Tergugat wajib cabut PBG dan bayar biaya perkara Rp 261.000.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Pulomas memenangkan gugatan terhadap izin pembangunan lapangan padel usai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan secara keseluruhan dan menyatakan izin yang diterbitkan pemerintah atas lapangan padel tersebut tidak sah.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Perkara didaftarkan pada 30 Juni 2025, kemudian disidangkan melalui mekanisme acara biasa dengan sidang perdana berlangsung pada 12 Agustus 2025.

Dalam data perkara, penggugat tercatat atas nama Nelson Laurens yang menggugat keputusan administrasi yang diterbitkan oleh pihak tergugat, yakni Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan),” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2/2026).

 

Wajibkan Cabut Izin Bangunan

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Yustan Abithoyib selaku hakim ketua, serta Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar sebagai hakim anggota. Sementara itu, panitera pengganti tercatat atas nama Suprapti dan juru sita pengganti Bagus Nur Hadiwidjoyo.

Adapun objek sengketa yang dibatalkan meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-371502-24032025-003 tertanggal 24 Maret 2025 atas nama pelaku usaha S Steven Kurniawan. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat mencabut persetujuan bangunan gedung yang telah diterbitkan.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pemilik S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulo Mas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta,” sambung amar putusan.

Selain itu, PTUN juga menghukum pihak tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 261.000.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6