Sukses

DPR: Pandemi Covid-19 Tak Bisa Dijadikan Alasan Tidak Bayar THR

Saleh menuturkan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran sesuai dengan ketentuan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Menurutnya, pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak memberikan THR.

Dia menuturkan, persoalan pembayaran THR juga menjadi salah satu tema rapat komisi IX dengan Kementerian Tenaga Kerja beberapa hari lalu.

"Di dalam rapat Menaker menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib. Tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR," kata Saleh, Minggu (10/5/2020).

Saleh menyadari tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, Kemenaker akan melakukan pembicaraan dan dialog. Namun, dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.

"Dalam mengantisipasi pembayaran THR, kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR," ucapnya.

Saleh menambahkan, bila perusahaan tidak mampu membayar seluruh THR sesuai ketentuan, pemerintah mendorong adanya pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Dalam pembicaraan itu bisa ditentukan mekanisme pambayaran THR secara cicilan. Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka Kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik.

Saleh menuturkan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran sesuai dengan ketentuan. Jika tidak dibayar, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR.

"Di luar masa pandemi ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," ucapnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hak Pekerja Tak Dikurangi

"Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja. Tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," tuturnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR