Sukses

Bupati Bogor: Baru 30 Persen Masyarakat Ikut Aturan PSBB

Alasannya, masih banyak warga Bogor melakukan mobilisasi ke Jakarta yang notabene sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, hanya 30 persen masyarakat yang benar-benar patuh atas anjuran pemerintah. Ade mengaku kesulitan mengendalikan masyarakat agar tidak melakukan mobilisasi.

Alasannya, masih banyak warga Bogor melakukan mobilisasi ke Jakarta yang notabene sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Sebab, masih banyak kantor yang tidak menerapakan kerja dari rumah atau meliburkan karyawannya selama PSBB.

"Kalau pantauan di lapangan hanya 30 persen saja yang mengikuti anjuran pemerintah," kata Ade dalam diskusi daring, Minggu (26/4/2020).

Bogor telah menetapkan 61 titik pemantauan, 17 di antaranya difokuskan untuk dijaga selama 24 jam. Ade mengatakan, titik rawan itu bertambah dari sebelumnya hanya 13 setelah PSBB diterapkan. Sebab masih banyak pergerakan pekerja yang ke Jakarta.

Ade sudah mengupayakan dengan meminta operasi KRL diberhentikan sementara selama PSBB. Bersama Bekasi dan Tangerang Selatan, Ade mengajukan surat. Namun ditolak. Menurutnya, tranportasi kereta rentan sebagai tempat penyebaran virus Corona.

"Ini kenapa saya minta untuk buat surat meminta menghentikan kereta api selama PSBB," kata Ade.

Ade juga minta PSBB dilakukan secara terintegrasi dengan Jakarta. Sebab, warga Bogor masih banyak bekerja di Jakarta. Kantor di luar sektor yang dibolehkan PSBB, masih tetap buka secara normal.

"Faktanya banyak kantor yang belum ditutup atau work from home," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tumpang Tindih Aturan

Ade juga mengeluhkan tumpang tindih aturan dengan pemerintah pusat. Contohnya, Bogor telah membatasi mobilisasi sejak lama. Pada 30 Maret Bogor membuat surat edaran agar supermarket tutup pada pukul 20.00.

Namun, pengusaha retail protes dan menunjukan surat edaran Kementerian Perdagangan yang tetap membolehkan retail buka hingga 22.00. Dia menyebut kerap menemukan ketidaksinkronan seperti demikian.

"Kadang surat dari masing kementerian berbeda-beda. Kita melakukan PSBB. Tapi ada beberapa surat yang kontradiktif dengan apa yang kita sedang lakukan," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.