Sukses

Pengamat: Pemerintah Berupaya Menyeimbangkan Kepentingan di RUU Cipta Kerja

Ia melihat saat ini regulasi yang ada sebelum Omnibus Law RUU Cipta Kerja, mulai kehilangan relevansi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Riswanda Ph.D menilai pemerintah sedang berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Banyak sekali kepentingan dalam urusan ekonomi, investasi, dan ketenagakerjaan. Omnibus Law dalam tataran yang ideal sebenarnya upaya mengakomodasi berbagai kepentingan baik dari pengusaha, pekerja, dan masyarakat supaya kebermanfaatannya maksimal," kata Riswanda dalam diskusi virtual bertajuk RUU Cipta Kerja dan Masa Depan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Covid-19, Kamis (23/42020).

Ia melihat saat ini regulasi yang ada sebelum Omnibus Law RUU Cipta Kerja, mulai kehilangan relevansi. Perkembangan zaman dan iklim ekonomi di dunia harus diikuti pula dengan perubahan regulasi di dalam negeri.

Riswanda juga menilai metode Omnibus Law ini sebenarnya upaya untuk menjawab tantangan disrupsi besar yang meliputi aspek struktural, kultural, dan digital dalam implementasinya ke perekonomian.

"Regulasi seperti ini kan belum umum di Indonesia, tapi memang ini diperlukan untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut," katanya.

Masalahnya, kata Riswanda, pemerintah juga perlu memastikan agar berbagai kepentingan tersebut bisa terakomodasi secara penuh juga dalam regulasi yang sedang disusun.

"Harus ada sistem yang terkontrol jelas. Semua stakeholder perlu dilibatkan karena nantinya ini juga akan berdampak ke mereka. Pengusaha harus didengar, pekerja juga harus didengar," kata Riswanda.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sedang Dibahas Panja

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan pembahasan draf RUU Cipta Kerja melalui Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk. Panja tersebut akan mengakomodasi berbagai pendapat dari stakeholder yang ada melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Harapannya, berbagai pro kontra dapat ditampung dan dicarikan jalan keluar yang efektif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.