Sukses

Polisi Sebut Ada Penurunan Pelanggaran pada Hari Keenam PSBB Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 6.901 kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 6.901 kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Jumlah tersebut terhitung sejak 13-15 April 2020.

"Total jumlah pelanggaran kendaraan selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13 hingga 15 April 2020, total ialah 6.901 pelanggaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Pada Senin 13 April 2020, tercatat ada 3.474 pelanggaran dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 2.304, pembatasan penumpang sebanyak 787 dan kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebanyak 383.

Lalu, pada Selasa 14 April 2020, pihaknya mencatat sebanyak 2.090 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, paling banyak pelanggaran yakni tidak menggunakan masker 1.306, pembatasan penumpang 683 dan sepeda motor yang berboncengan tak satu alamat sebanyak 101.

Sedangkan pada Rabu (15/4/2020), ada 1.337 jenis pelanggaran PSBB dan yang paling banyak tidak menggunakan masker sebesar 888, melebihi batas penumpang sebanyak 326 dan sepeda motor yang berboncengan tak satu alamat sebanyak 123.

"Penindakan non yustisial dengan surat teguran hari Rabu,15 April dibandingkan hari Selasa 14 April 2020. Jumlah pelanggaran turun sebesar 36 persen atau 753 pelanggaran," pungkasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Teguran

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran. Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.

"Enggak sama, beda," kata Sambodo kepada Merdeka, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Menurut dia, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. "Kagak ada," ujar Sambodo.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.