Sukses

Terapkan PSBB, Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional hingga Supermarket

Pemerintah Kota Depok mengatur jam operasional pasar tradisional, minimarket, dan supermarket selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok mengatur jam operasional pasar tradisional, minimarket, dan supermarket selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan virus Corona Covid-19 di Depok.

Dalam aturan tersebut, jam buka-tutup pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB-15.00 WIB. Begitu juga pedagang eceran dan minimarket dibatasi dari 08.00 WIB-20.00 WIB. Sementara itu, seperti grosir, supermarket, dan toko swalayan dibatasi dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

"Kami minta pelaku usaha mematuhi jam operasional pelaksanaan kegiatan," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keteranganya, Selasa (14/4/2020).

Dalam aturan itu juga, Dadang mengatakan, Wali Kota Depok meminta pengelola menutup sementara tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB.

Namun, Dadang menyebut ada pengecualian yaitu tempat atau fasilitas umum yang diperuntukan memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari.

"Pemenuhan kebutuhan sehari-hari meliputi penyediaan barang retail di pasar tradisional, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau toko/warung kelontong, jasa binatu (laundry)," kata Dadang mengutip Perwal tersebut.

Dadang menjelaskan, Wali Kota mengajurkan pelaku usaha tetap mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan selama melayani pemenuhan kebutuhan penduduk.

Diantaranya, mengutamakan pemesanan barang secara daring atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar.

Kemudian, turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang. Lalu, wajib melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.

"Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar atau toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit," kata dadang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaga Jarak Konsumen

Dadang menerangkan, Wali Kota mengimbau pelaku usaha menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen yang datang ke pasar atau toko. Menurut dia, paling sedikit dalam rentang 1 meter.

"Mewajibkan karyawan, dan pembeli menggunakan masker, melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.