Sukses

Jokowi: ASN, TNI-Polri hingga Pengawai BUMN Dilarang Mudik

Sementara untuk masyarakat, Jokowi juga menganjurkan agar tidak melakukan mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hingga pegawai BUMN untuk mudik. Hal tersebut kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu diputuskan pada rapat terbatas yang digelar hari ini.

"Kebijakan soal mudik, tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI, dan Polri pegawai BUMN dilarang mudik," kata Jokowi saat siaran teleconference, Kamis (9/4/2020).

Sementara untuk masyarakat, Jokowi juga menganjurkan agar tidak melakukan mudik. Mantan Wali Kota Solo tersebut juga menjelaskan nantinya pemerintah akan selalu memantau dan mengevaluasi terkait kegiatan mudik di tengah pandemi Covid-19.

"Kemungkinan juga bisa kita akan memutuskan hal yang berbeda setelah evaluasi di lapangan kita dapatkan," ungkap Jokowi.

Dia menjelaskan, pemerintah akan terus mengevaluasi. Sebab menurut Jokowi mudik Lebaran bisa menyebabkan semakin meluasnya penyebaran virus Corona tersebut.

"Pemerintah juga mengkalkulasi," jelas Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Edaran Menteri PAN-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mencabut SE Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19. Dalam surat tersebut, dia hanya meminta menunda ASN untuk mudik.

Menyusul pencabutan itu, Kamis 9 April 2020 atau hari ini, dia mengeluarkan SE baru bernomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19.

Dalam surat tersebut, dengan tegas disebutkan ASN dan keluarganya dilarang mudik.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis SE tersebut yang ditandatangani langsung Tjahjo, Kamis (9/4/2020).

"Apablla terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus tertebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian," lanjut SE tersebut.

Selain itu, ASN juga diminta tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan ini.

"Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulisnya.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Pemerintah melarang masyarakat mudik menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).
    Pemerintah melarang masyarakat mudik menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).

    Larangan Mudik