Sukses

Anies Koordinasi dengan Kepala Daerah Penyangga Jakarta soal PSBB

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku pada Jumat 10 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama kepala daerah penyangga Jakarta melakukan koordinasi mengenai sinkronisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya transportasi umum.

Saat konferensi pers di Balai Kota, Anies mengatakan sinkronisasi dengan kota-kota penyangga Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, perlu dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas PSBB.

"Perlu ada sinkronisasi dan kami sudah diskusikan itu mudah-mudahan secepatnya bisa disampaikan detail Pergubnya," kata Anies, Rabu (8/4/2020).

Anies optimistis, pelaksanaan PSBB di Jakarta bisa terlaksana terlebih lagi Provinsi Banten, Kota dan Kabupaten Bogor disebut turut mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan

"Banten, Bogor juga sudah mulai mengajukan PSBB," ucapnya.

Saat ini, imbuh Anies, pihaknya masih melakukan finalisasi penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub). Ditargetkan, Pergub selesai dalam waktu dekat.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB DKI Diterapkan Mulai 10 April

Penerapan PSBB di Jakarta berlaku pada Jumat 10 April 2020. Selama kebijakan ini, kendaraan untuk masuk keluar Jakarta tidak dilarang.

"Kendaraan pribadi tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum tetapi harus ada phyisical distancing artinya jumlah penumpang kendaraan dibatasi," ujar Anies, Selasa 7 April 2020.

Untuk itu, setiap transportasi publik seperti KRL, MRT, Transjakarta akan ada pembatasan 50 persen penumpang di setiap gerbong. Tidak hanya pembatasan kuantitas penumpang, Anies juga memangkas jadwal operasional transportasi publik yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

"Kapasitasnya turun 50 persen misalnya bis bisa diisi 50 penumpang maka tinggal 25 penumpamg kita tidak izinkan penuh cukup 50 persen" jelasnya.

Untuk transportasi alternatif seperti ojek online dipastikan boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Namun Anies tidak menjelaskan lebih detail mengenai ojek online yang mengantar penumpang.

Sebab, kata Anies, poin-poin aturan mengenai PSBB hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.

Yang jelas, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, maksimal kerumunan yaitu 5 orang, jika melebihi jumlah tersebut maka tindakan langsung oleh aparat penegak hukum akan diberlakukan.

"(Ojek online) untuk deliver barang confirm boleh kendaraan roda 4 bawa penumpang boleh," ujarnya.

Sementara PSBB berlangsung selama 14 hari, sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan. Lamanya masa PSBB bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.