Sukses

Ketua DPR Dorong Pemerintah Transparan dalam Tangani Covid-19

DPR menyatakan dukungan kepada pemerintah yang telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, segera menyampaikan langkah konkrit penanganan wabah Covid-19 secara transparan. Menurut Puan, Pemerintah harus mengoptimalkan fungsi Gugus Tugas ini untuk sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Corona secara transparan kepada masyarakat, termasuk langkah-langkah kongkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran pageblug (wabah) pandemi Corona," ujar Puan melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

"Gugus Tugas juga harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Corona," imbuhnya.

DPR menyatakan dukungan kepada pemerintah yang telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Puan turut mendukung isolasi terbatas dan karantina wilayah yang telah diterapkan, berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang karantina. Yaitu meliburkan sekolah dan mengganti sistem tatap muka melalui daring, meminta masyarakat membatasi pertemuan, menyarankan warga bekerja dari rumah dan segala aktivitas yang mendukung social distancing.

"Karena itu DPR RI meminta Pemerintah dan Masyarakat disiplin melaksanakan social distancing," kata politikus PDIP itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Dukungan Fasilitas Kesehatan

Pemerintah juga diminta meningkatkan dukungan fasilitas kesehatan dan tenaga medis untuk penanganan Covid-19. Puan meminta pemerintah menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen bagi yang terpapar Corona.

"DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan," sambungnya.

Berkat Covid-19 ini, DPR menyadari perlu memperkuat regulasi wabah penyakit. Yaitu dengan revisi UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular "Sehingga memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif," kata Puan.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.