Sukses

Dianggap Buat Gaduh soal Corona, Fahira Idris Minta Maaf

Anggota DPD Fahira Idris memenuhi panggilan kepolisian atas laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks virus corona.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD Fahira Idris memenuhi panggilan kepolisian atas laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks virus corona. Dia datang didampingi pengacara, Jumat malam (6/3/2020).

Dalam pemeriksaan perdana itu, Fahira mengaku tidak memiliki niat sedikitpun untuk membuat gaduh. Tujuannya justru mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewaspadai menyebarnya virus corona.

"Oleh karena itu, tweet selanjutnya, setelah (media online yang dikutip meralat judulnya) adalah menghimbau kepada masyarakat untuk mendoakan pemerintah agar diberi kemudahan dan jalan untuk memformulasikan dan menyiapkan strategi menghalau virus corona," ujar dia, di Bareskrim Polri Jumat (6/3/2020).

Menurut dia, berita yang dilampirkan sumbernya dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Dalam hal ini Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Laboraturium Rujukan Penyakit-Penyakit Infeksi.

"Tapi tentu saja, kalau dirasa ada pihak yang salah mengartikan dan tidak mengerti, saya mohon maaf bila dianggap membuat gaduh," ujar dia.

Dia menyatakan sebagai wakil rakyat dan warga negara yang baik tentunya akan sangat kooperatif kapanpun diminta keterangan oleh pihak kepolisian.

Terakhir, Fahira menghimbau kepada masyarakat, agar tidak panik menghadapi persoalan ini. "Ikuti saja arahan dari pemerintah," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Sebar Hoaks

Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ Tanggal 01 Maret 2020.

Fahira diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.