Sukses

KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan dua tersangka lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK mengancam pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Nurhadi dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dan Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto.

"Perlu kami ingatkan, siapa pun dilarang menyembunyikan keberadaan para tersangka ini, karena akan diancam dengan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).

Pasal 21 UU Tidak Pidana Korusi (Tipikor) menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail yang menyebut KPK berlebihan dalam menetapkan Nurhadi sebagai buron, Ali Fikri malah balik mempertanyakan status Maqdir Ismail.

"Kami belum tahu kapasitas Pak Maqdir selaku penasihat hukum tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan atau bukan. Yang kami tahu hanyalah sebagai kuasa dari pemohon praperadilan," kata Ali.

Dia mengatakan, daripada Maqdir memberikan pernyataan yang tendensius terhadap KPK, lebih baik Maqdir turut membantu KPK demi berjalannya prosea hukum dengan baik.

"Jika Pak Maqdir memiliki itikad baik, kami persilakan, dan kami tunggu Pak Maqdir menginformasikan kepada KPK tentang keberadaan para tersangka saat ini, dan pasti akan kami tindak lanjuti," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Penundaan

Sebelumnya, Maqdir Ismail sempat menyatakan bahwa KPK berlebihan dalam menyematkan status buron terhadap Nurhadi.

"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir, Jumat 14 Februari 2020.

Maqdir meminta KPK memastikan terlebih dahulu alasan ketidakhadiran Nurhadi ketika dipanggil KPK. Salah satu alasan yang menjadikan Nurhadi buronan lantaran kerap tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka. Lagi pula sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan," kata Maqdir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.