Sukses

18 Warga China Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal ke Imigrasi di Bali

Hingga Kamis sore tercatat ada 18 orang asal China mengajukan perpanjangan izin tinggal dan diperkirakan jumlahnya akan berkembang terus.

Liputan6.com, Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencatat sebanyak 18 warga asing asal China, telah mengajukan perpanjangan izin tinggal kepada pihak Imigrasi yang ada di Bali.

"Kebijakan Kemenkumham dalam hal ini Imigrasi, apabila ada warga China yang memang tidak memungkinkan untuk pulang, artinya masih rawan dengan adanya virus corona ini, kita akan fasilitasi berupa perpanjangan visanya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali, Sutrisno di Denpasar, Kamis (6/2/2020).

Ia menjelaskan, apabila warga China yang masih ada di Bali memiliki visa akan diperpanjang visanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk visa kunjungan bisa diperpanjang sampai paling lama enam bulan.

"Apabila bebas visa akan diberikan perpanjangan secara darurat. Setiap perpanjangan akan kita berikan satu bulan. Sedangkan bagi visa kedatangan memang bisa diperpanjang satu bulan dan satu kali perpanjangan," tuturnya.

Sutrisno menjelaskan, hingga Kamis sore tercatat ada 18 orang asal China mengajukan perpanjangan izin tinggal dan diperkirakan jumlahnya akan berkembang terus.

"Ada 18 orang yang memperpanjang visa, apabila bebas visa dia akan diberikan perpanjangan darurat," ujarnya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan visa, dan secara umum bisa diperpanjang jika warga tersebut memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

17 Orang Dipulangkan

Selain itu, terhitung hingga pukul 12.00 Wita tercatat ada 17 orang warga asing yang dipulangkan. Adapun 17 warga asing tersebut empat warga Brazil, satu asal Rumania, satu asal Rusia, tiga asal Armenia, dua asal China, satu asal Ghana, dua asal Maroko, satu asal Selandia Baru, satu asal Inggris dan satu lagi asal Ukraina.

"Tentang warga Tiongkok yang dipulangkan itu, aturannya begini, sejak tanggal 5 Februari 2020 pukul 00.00 penerbangan yang langsung dari China harus ditolak, itu sudah disiarkan langsung dari Kemenlu, lalu untuk yang ditolak artinya adalah orang yang langsung datang dari China atau dalam waktu 14 hari dia pernah tinggal di China baik itu warga China maupun warga asing lain," ucap Sutrisno menjelaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.