Sukses

HEADLINE: Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicopot Terkait Perburuan Harun Masiku, Bagaimana Kelanjutannya?

Pencopotan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menuai pertanyaan besar. Apakah perburuan Harun Masiku akan berlangsung usai Ronny dicopot?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan muncul di tengah kisruh keberadaan Harun Masiku. Selasa 28 Januari 2020, Menkumham Yasonna Laoly tiba-tiba mencopot Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie sebagai buntut dari kekeliruan data informasi soal kepulangan politikus PDIP tersebut ke Indonesia.

Menurut Yasonna, pencopotan Ronny dari Dirjen Imigrasi untuk menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan. Yang mana, Kemenkumham nantinya akan membentuk tim independen guna mencari tahu mengapa imigrasi bisa kecolongan data perlintasan Harun Masiku.

Namun begitu, menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, alasan pencopotan Ronny tersebut sangat menggelitik. Alasan mencegah konflik kepentingan itu dinilainya justru terletak pada Menkumham Yasonna sendiri.

"Beliau punya dua peran. Ada peran sebagai pengurus partai dan ada peran menteri di kabinet pemerintahan. Dua peran ini yang punya potensi konflik kepentingan dan benturan dalam konteks penanganan perkara kasus ini. Potensi benturan kepentingan itu ada di menteri bukan kepada dalam posisi Dirjen," ujar Donal kepada Liputan6.com, Rabu (29/1/2020).

Dia menjelaskan, ada pengertian salah kaprah dalam memahami benturan kepentingan. Untuk itu, tudingan ini salah sasaran jika ditujukan kepada mantan Dirjen Imigrasi.

"Salah tinju kalau benturan kepentingan itu diarahkan ke Dirjennya," ucap dia.

Donal menegaskan, problem kasus Harun Masiku bukan hanya terjadi pada Kemenkumham semata, tetapi juga ada di KPK. Persoalan ini dinilainya tidak akan tuntas ketika urusan keimigrasian ditata, namun pada persoalan kelembagaan KPK di level pimpinan menunjukkan hal sebaliknya.

"Berkaitan dengan keseriusan dan komitmen membongkar kasus ini, saya lihat problem itu ada terjadi di KPK," tegas Donal.

Sementara itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendukung pencopotan Ronny jika didasarkan atas kesalahan sistem data imigrasi. Namun bila tidak, pencopotan ini bisa menyangkut pidana terkait upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) seseorang.

"Jadi harus ada pemeriksaan lebih lanjut soal ini, dia harus diusut oleh KPK. Publik berhak mendapatkan kebenaran apa itu betul-betul delay sistem atau ada yang lain," kata Ketua YLBHI Asfinawati kepada Liputan6.com, Rabu (29/1/2020).

Namun YLBHI menilai ada kejanggalan dalam pencopotan Ronny. Ia menyebut ada masalah dalam persoalan Harun Masiku.

Infografis Pencopotan Ronny Sompie. (Liputan6.com/Triyasni)

"Permasalahannya yang mencopot kan Menkumham, sedangkan Menkumham sebenarnya orang yang dituntut beberapa pihak untuk diperiksa," ujar dia.

Untuk itu, ia menilai justru yang seharusnya dinonaktifkan adalah Yasonna Laoly. Sebab, Asfinawati menduga kesalahan Yasonna lebih berat ketimbang Ronny Sompie.

"Dia lebih berat dari Dirjen Imigrasi karena dia ada serangkaian tindakannya yang dapat disimpulkan. Dia ikut konferensi pers ketika pembentukan tim hukum Harun," ujar dia.

Terkait dengan tim independen yang dibentuk Kemenkumham, Pengamat Hukum dari Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tim itu seolah ingin menyelidiki ketidakjelasan itu sendiri. Padahal menurutnya, semua sudah terang benderang.

"Artinya ini langkah buang badan yang ingin memindahkan kesalahan pada pihak lain, padahal sejak awal, Yasonna sudah melakukan langkah-langkah keliru dan konflik kepentingan karena sengaja mencampuradukan antara kepentingan partai dan kepentingan penegakan hukum," ujar Fickar kepada Liputan6.com, Rabu (29/1/2020).

Dia menyebut Ronny bisa mempersoalkan kesewenang-wenangan Yasonna Laoly secara hukum, baik melalui PTUN maupun gugatan ganti rugi perdata ke Pengadilan Negeri. Hal ini lantaran Ronny saat duduk sebagai Dirjen Imigrasi melalui pola rekruitmen fit and profer test dan dianggap memenuhi syarat.

Jika jalur itu akan ditempuh, Ronnie Sompie pun akan mendapat dukungan dari politikus Demokrat Jansen Sitindoan. Sebab menurut Jansen, Ronny merupakan jenderal yang bersinar dan menjadi korban dari kasus Harun Masiku.

"Kasihan Pak Sompie, karena Masiku jadi korban. Sejak jadi Kadiv Humas Polri di masa pak @SBYudhoyono, saya suka dengan beliau. Beliau menurut saya adl seorang 'Jenderal Kawanua' yang rapi, tenang dan bersinar. Kalau misalnya Pak Ronny mau 'melawan' pencopotan ini, saya siap jadi lawyer bapak," tulis Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Jansen lewat akun Twitter @jansen_jsp.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bentuk Tim Independen

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelumnya mengungkapkan alasan pencopotan Ronny Sompie. Kata dia, Ronny difungsionalkan agar tidak terjadi konflik kepentingan lantaran adanya tim independen kasus Harun Masiku.

Yasonna mengaku ingin tim tersebut dapat melacak mengapa data pelintasan kader PDIP yang kini buron Harun Masiku, terlambat masuk.

"Artinya difungsionalkan, supaya nanti tim independen bisa bekerja dengan baik. Karena saya mau betul-betul terbuka dan tim nanti bisa melacak mengapa terjadi delay," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Delay tersebut yakni keterlambatan sistem pencatat kedatangan Harun Masiku ke Tanah Air. Harun Masiku diketahui pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 namun tak tercatat oleh sistem di Bandara Soetta.

Selain Ronny Sompie, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian. Posisi Ronny kini diisi oleh Irjen Kemenkumham Johny Ginting.

Yasonna memastikan tak ikut campur dalam pembentukan tim independen kasus Harun Masiku. Tim tersebut akan diisi oleh cyber crime Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BSSN, hingga Ombudsman.

"Ombudsman karena lembaga pengawas birokrasi, mungkin ada yang tidak benar di situ supaya independen. Supaya itu betul-betul independen maka Dirjen Imigrasi difungsionalkan, sekarang Plh," jelas Yasonna.

 

3 dari 3 halaman

Salahkan Sistem IT

Pada 16 Januari 2020, Menkumham Yasonna sempat menyatakan bahwa saat itu Harun Masiku masih berada di luar negeri.

"Ke Singapura. Jadi tanggal 8 kan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar. Apa tujuannya di luar, kita tidak tahu, barangkali dia juga tidak tahu akan di-OTT. Dia memang sudah keluar dari republik ini," kata Yasonna di Lapas Cipinang pada saat itu.

Tak hanya Yasonna, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pun menyatakan demikian, Harun masih berada di luar negeri saat operasi tangkap tangan (OTT).

OTT dilakukan tim penindakan KPK pada 8 Januari 2020. KPK mengklaim saat operasi senyap, tak menemukan keberadaan Harun di Tanah Air.

Terungkapnya keberadaan Harun di Tanah Air sejak 7 Januari 2020 justru dari mulut istri Harun, Hilda. Menurut Hilda, Harun sempat memberi kabar sudah tiba di Tanah Air pada 7 Januari 2020.

Berawal dari pernyataan tersebut, Imigrasi kemudian menyatakan kebenaran soal kedatangan Harun ke Tanah Air pada 7 Januari. Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie yang menyatakannya melalui keterangan pers.

Dalam keterangannya, Ronny menyatakan sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta bahwa Harun Masiku telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020.

Ronny F Sompie memberikan pernyataan tersebut pada 22 Januari 2020. Sore harinya, pihak Imigrasi mengadakan konferensi pers.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya menyalahkan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Cengkareng yang tidak cepat menginput data.

"Jadi terkait dengan delay sistem bahwa seyogyanya fasilitas CIQ bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara. Namun karena alasan teknis dan sehingga kami dengan perangkat yang ada kami berusaha melengkapi kekurangan," ujar Arvin di Kemenkumham, Rabu (22/1/2020).

Menurut Arvin, sepatutnya sistem Customs Immigration and Quarantine (CIQ) mencatat kedatangan Harun Masiku. Maka dari itu, Arvin menyatakan akan mendalami kelalaian sistem tersebut.

"(Kelalaian sistem) tidak lazim terjadi, tapi kalau mati lampu di Bandara Soetta itu pernah. Apakah ini ada hubungannya atau tidak, kita akan lakukan pendalaman. Masih kami lakukan pendalaman," kata Arvin.

Atas kelalaian tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan pihaknya tengah membentuk tim gabungan independen untuk menelusuri fakta-fakta dalam kasus pulangnya politisi PDIP Harun Masiku ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.

"Atas perintah Pak Menteri (Yasonna Laoly) dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," ujar Jhoni di kantornya, Jumat (24/1/2020).

Jhoni menyebut, tim gabungan independen ini terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Ombudsman RI.

"Tujuan dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," kata Jhoni.

Sementara itu, Ronny Sompie menegaskan, pihaknya tak pernah berbohong dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan KPK, Harun Masiku. Mantan caleg PDIP itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Enggak ada bohong, enggak ada bohong," kata Ronny Sompie di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Ronny juga menegaskan, Ditjen Imigrasi tidak pernah merintangi penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Terlebih, ia selalu memberikan informasi ke publik, seperti soal adanya perbedaan tanggal kembalinya Harun Masiku ke Jakarta.

"Kan saya sudah jelaskan, bagaimana kita dibilang merintangi penyidikan? Kawan-kawan tanya kita kasih informasi. Soal perbedaan tanggal, kan saya sudah jelaskan pada kawan-kawan," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.