Sukses

Kejagung Cekal 7 Tersangka Kasus Korupsi BTN Cabang Semarang dan Gresik

Tiga pejabat Bank BTN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang dan Gresik ke luar negeri. Kasus korupsi pada perusahaan pelat merah itu diduga merugikan keuangan negara Rp 50 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, ketujuh tersangka itu dicegah selama enam bulan ke depan sejak bulan Januari 2020. Tujuannya, kata Febrie, agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan di Kejagung.

"Kami sudah berkoordinasi untuk mencekal tujuh nama tersangka itu selama enam bulan ke depan agar tidak melarikan diri ke luar negeri," tuturnya, Jumat (7/2/2020).

Febrie menjelaskan, tim penyidik Kejagung akan mulai memeriksa para tersangka dan saksi terkait kasus dugaan korupsi BTN cabang Semarang dan Gresik pada pekan depan. Febrie belum bisa memastikan apakah akan ada penahanan tersangka pada pemeriksaan nanti.

"Jadi memang para tersangka ini kan belum juga ditahan ya. Kita lihat minggu depan ya pas para tersangka dan saksi diperiksa," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Bank BTN cabang Semarang dan Gresik. Dari total tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat di Bank BTN, sementara sisanya adalah pihak swasta.

Tiga pejabat BTN tersebut adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW, AMD Head Area II Bank BTN berinisial SB, dan Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo berinisial AM.

Sementara dari empat tersangka pihak swasta, Febrie hanya menyebutkan inisial tiga orang yaitu EGT dan ARR dari PT NAP, serta LR dari PT LJP. Satu pihak swasta lagi belum disebutkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada Desember 2011. Saat itu PT BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT GPW senilai Rp 5 miliar dan menyebabkan kredit macet Rp 4,1 miliar.

Diduga kuat ada kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan dan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.

Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT NAP. Plafond novasi senilai Rp 6,5 miliar, tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp 5,7 miliar.

Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. LJP. Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit Rp 16 miliar, hingga menyebabkan kredit macet Rp 15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT TF dan Novasi kepada PT NAP serta PT LJP.

Kasus tersebut terjadi pada April 2019. BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT TF Rp 15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

3 dari 3 halaman

Pernyataan BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN merespons penetapan tersangka terhadap tiga orang pejabatnya dalam kasus dugaan korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebenarnya menetapkan total tujuh tersangka yang terlibat. Hanya saja empat orang sisanya berasal dari unsur swasta atau di luar pegawai BTN.

Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul menegaskan, saat ini, manajemen BTN menghormati proses hukum yang berjalan.

“Terkait dengan permasalahan hukum proses novasi, tentu Bank akan taat hukum dan taat asas, dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hingga ditetapkannya vonis oleh Pengadilan,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).

Menurut Chaerul, BTN telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam proses bisnisnya termasuk novasi dan ketentuan terkait restrukurisasi/penyelesaian kredit.

Dengan demikian, tambah dia, ke depan diharapkan Bank dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan Bank juga sudah membentuk cadangan/provisi penurunan nilai kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini