Sukses

Kejagung Tetapkan 3 Pejabat BTN Tersangka Kasus Korupsi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, ada 4 orang lainnya yang sudah berstatus tersangka. Mereka berasal dari unsur swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik. Tiga di antaranya merupakan pejabat dari Bank BTN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, tiga pejabat Bank BTN itu adalah Asset Management Division (AMD) Bank BTN sekaligus Ketua Serikat Pekerja Bank BTN berinisial SW.

Selanjutnya AMD Head Area II Bank BTN, berinisial SB dan Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo, AM.

"Para tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 miliar," tutur Febrie dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2020).

Febrie belum merinci empat identitas tersangka lainnya. Hanya saja, mereka disebut berasal dari unsur swasta PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property.

"Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang itu," jelas Febrie.

Perkara dugaan korupsi itu berawal pada Desember 2011. Saat itu, PT BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar dan menyebabkan kredit macet sebesar Rp 4,1 miliar.

Diduga adanya kesalahan prosedural dalam pemberian kredit dan disinyalir melawan hukum lantaran tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk.

Pada Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi atau pembaharuan utang kepada PT Nugra Alam Prima (NAP) senilai Rp 6,5 miliar. Hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan agunan dan menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp 5,7 miliar.

Kemudian pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi sepihak dari PT NAP kepada PT Lintang Jaya Property (LJP). Bahkan ada tambahan agunan dengan plafon kredit sebesar Rp 16 miliar dan berimbas kredit macet sebesar Rp 15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Kejagung kemudian memeriksa kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

Kasus tersebut terjadi pada April 2019. BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Tiara Fatuba sebesar Rp 15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.