Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah.
"Yang susahnya kan langsung disampaikan bahwa seolah-olah melemahkan, ini kan namanya belum dilihat secara utuh. Kasih saja kepercayaan, kita lihat nanti. Kita lihat betul-betul. Kita kawal bersama. Kita jaga bersama. Ini harus kita selesaikan secara baik," tutur Yasonna di Kantor Graha Pengayoman Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Menurut Yasonna, penerbitan Perpres KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga pengangkatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun mengharuskan pemerintah mematuhi Undang-Undang dengan membuat tata organisasi.
Advertisement
"Kemudian tentang dewas karena ada ketentuan tentang dewas, maka kita buat Perpresnya, kemudian mengenai tata organisasinya, kemudian ASN-nya. Karena Undang-Undang menyatakan akan menjadi ASN, ada dua tahun kurun waktu, maka harus disiapkan Perpresnya," jelas dia.
Perpres KPK, lanjut Yasonna, menjadi cara pemerintah meregulasi organisasi sesuai dengan amanat Undang-Undanag.
"Ngomong soal mencegah untuk sakit lebih baik daripada mengobati untuk sakit," Yasonna menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324106/original/075794500_1786690114-cek_fakta_-_alat_pertanian_tanam_padi_hingga_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147878/original/074965600_1662436164-Cek_Bansos_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314568/original/051669400_1785750475-cek_fakta_-_prabowo_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/856256/original/042112000_1429499998-batik-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2980689/original/064398100_1574940178-20191128-Yasonna-Laoly-5.jpg)