Sukses

Wali Kota Jakbar: Lurah Jelambar Menyalahgunakan Wewenang

Wali Kota Jakbar segera mencopot Agung Tri Atmojo dicopot dari Lurah Jelambar.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menyebut bahwa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo menyalahgunakan wewenang dengan menyuruh para pekerja honorer K2 masuk ke dalam got.

Menurut Rustam, berdasarkan rekomendasi dari inspektorat, ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Agung terkait rangkaian seleksi petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

"Lurah penanggung jawab seleksi, ada penyalahgunaan wewenang harusnya tes lapangan, malah merendam," ungkaap Rustam di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).

Rustam memastikan, pihaknya akan menjalankan perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta Agung Tri Atmojo dicopot dari Lurah Jelambar.

"Bahwa pejabat, dalam hal ini Lurah, diberhentikan sementara sambil final akhir pemeriksaan dan ditentukan jenis hukuman atau sanksi yang diberikan," ucap Rustam.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lurah Jelambar Dicopot

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pihak Inspektorat DKI Jakarta telah memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terkait kasus sejumlah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang disuruh berendam di dalam got untuk menjalani tes perpanjangan kontrak. Dan dari hasil pemeriksaan, lurah Jelambar dicopot dari jabatannya.

"Hasil pemeriksaan sudah selesai. Dan mereka terbukti, karena itu mereka akan dibebastugaskan. Kalau kemarin nonaktif, sekarang akan dibebastugaskan," kata Anies di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Dia menjelaskan, kejadian tersebut jadi pelajaran bagi semua pihak agar melakukan pekerjaan sesuai norma dan sikap yang baik.

"Peristiwa seperti ini menjadi pelajaran bagi semua, bahwa ketika ada proses pembelajaran maka kerjakan dengan cara yang beradap," kata Anies.

Dia menjelaskan kebiasan yang sudah sering berlangsung tetapi melanggar etika seharusnya dihindari. Dan jika dilakukan kembali akan diberi sangsi.

"Kebiasaan kebiasan apapun, yang dilakukan dimana pun, walaupun sudah berkali-kali kalau itu tidak menjaga prinsip keberedaaban maka tidak boleh dilaksanakan dan akan diberi sanksi," ungkap Anies.

Anies mengatakan, jika ada kejadian serupa pihaknya akan langsung memproses. Dia mengklaim, pihaknya terlebih dahulu memproses sebelum video tersebut viral di media sosial.

"Seperti kejadian kemarin, begitu kejadian langsung kita proses. Sebelum jadi pembicaraan media, belum jadi viral di medsos. Kita begitu ada peristiwa, langsung kita tindak, dan langsung hari itu juga lurah di nonaktif kan," ucap Anies.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.