Sukses

Wali Kota Jakbar Tunggu Hasil Inspektorat terkait Kasus Honorer DKI Masuk Got

Rustam mengatakan, kemungkinan pejabat yang terlibat dalam kegiatan sejumlah pegawai honorer K-2 yang masuk ke dalam got, akan dicopot untuk sementara waktu.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi menunggu hasil pemeriksaan tim Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI terhadap Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terkait pegawai honorer K-2 masuk got untuk "tes lapangan."

"Tunggu hasil tim pemeriksaan itu, nanti rekomendasi apa kita tindak lanjuti," ujar Rustam dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Rustam mengatakan, kemungkinan pejabat yang terlibat dalam kegiatan sejumlah pegawai honorer K-2 yang masuk ke dalam got, akan dicopot untuk sementara waktu.

"Tapi secara bertingkat sesuai kesalahan nanti ada sanksi," kata Rustam.

Rustam mengatakan, berdasarkan pengakuan Lurah Jelambar puluhan honorer berada di dalam got, bukan dalam rangkaian tes syarat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

Namun, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka selebrasi atau bagian dari euforia setelah menjalani serangkaian tes, kemudian "nyemplung" di dalam got keruh dengan ketinggian air di atas satu meter.

Sementara pengakuan Lurah Jelambar kepada Rustam, dirinya tidak berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.

Rustam sendiri menyayangkan adanya tindakan tersebut, yang dirasanya sangat berlebihan dan kurang pantas.

"Keterlaluan lah kalau gitu, itu saja persoalannya bukan proseduralnya. Tapi kelakuan yang keterlaluan itu jangan ke got lah kalau mau itu," kata Rustam.

Lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo dan panitia acara diperiksa terkait video berisi sejumlah pegawai honorer K2 harus masuk got dalam sebuah "tes lapangan".

Pemeriksaan terhadap Lurah Jelambar dan panitia kegiatan tersebut melibatkan Tim Inspektorat gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat.

"Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Minggu.

Chaidir mengatakan, apabila hasil dalam berita acara pemeriksaan disimpulkan terdapat dugaan indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disipliner dari ringan hingga berat dengan pembebasan jabatan lurahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.