Sukses

BPOM Gerebek Toko Obat dan Kosmetik Ilegal di Tangerang

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut, ditemukan 172.532 butir obat keras dan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama petugas gabungan menggerebek tiga toko obat, satu toko kosmetik, dan satu rumah tinggal yang diduga digunakan untuk menyimpan obat-obatan ilegal di wilayah Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/12/2019).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut, ditemukan 172.532 butir obat keras dan ilegal dari berbagai jenis yang kerap kali disalahgunakan oleh masyarakat.

"Kita berhasil menyita berbagai jenis obat ilegal, seperti tramadol, hexymer, obat golongan psikotropika, obat-obat daftar G, obat tradisional mengandung BKO, dan kosmetik tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan berbahaya," ujar Penny, di lokasi kejadian.

Penny menuturkan, pihaknya telah melakukan pemantauan selama satu bulan untuk bisa mendapatkan bukti akan penjualan obat-obatan tersebut. Dari pemantauan tersebut, pelaku kerap kali mendistribusikan obat-obatan tersebut ke berbagai toko kosmetik di wilayah Kosambi dan Teluknaga.

"Toko-toko obat dan kosmetik tersebut mendapat omzet hingga belasan juta rupiah perharinya," kata Penny.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke Polisi

Lalu, kerugian atas penyalahgunaan obat-obatan tersebut dinilai sangat berbahaya. Sebab efeknya bisa menyebabkan halusinasi dan mempengaruhi perilaku yang menjadi cenderung negatif.

Saat ini, para pelaku pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dijerat pidana dengan pasal 197 dan 198 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Milyar.

"Tersangka sudah ada juga, dan sudah dilimpahkan dan ditindaklanjuti, tapi yang terpenting bagi BPOM adalah menelusuri lebih jauh lagi ke hulu yang meproduksi, jadi kita lebih paham lagi tentang skema dari modus yang berkembang, sehingga bisa terus kita tekan kasus seperti ini," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini