Sukses

12 Keping CD dan BAP Sofyan Basir Jadi Memori Kasasi KPK ke MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Penyerahan memori kasasi sebagai bagian dari upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyerahan memori kasasi dilakukan melalui panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam memorinya, KPK menambahkan dua tambahan bukti.

"Yaitu 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni M Saragih pada 20 Juli 2018," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).

Febri mengatakan, pengajuan kasasi dilakukan lantaran KPK putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni. Menurut Febri, KPK melihat, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengakui dalam pertimbangannya bahwa Sofyan Basir terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.

Namun menurut Febri, majelis hakim berpendapat Sofyan Basir tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Maulani Saragih dari Johanes B Kotjo. Pendapat ini yang menjadikan majelis hakim berpendapat Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.

"Sehingga, semestinya jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (ontslag)," kata Febri.

Selain itu, dari hasil analisis yang dilakukan tim lembaga antirasuah, menurut Febri masih ada sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait vonis bebas Sofyan Basir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fakta Kuatkan Keterangan Jaksa

Maka dari itu, dalam memori kasasi ini KPK juga menyematkan beberapa fakta yang menguatkan pendapat jaksa menuntut Sofyan Basir bersalah.

Pertama keterangan Eni Maulani Saragih, yang menyebut bahwa ia pernah menyampaikan pada Sofyan Basir bahwa dirinya ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal proyek Johanes B. Kotjo guna mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau 1 untuk kepentingan pengumpulan dana untuk partai.

Eni juga meminta Sofyan Basir bertemu Setya Novanto dan pertemuan akhirnya dilakukan setelah itu dan ada pembicaraan agar proyek PLTU 35.000 Watt di Jawa dikerjakan oleh Johanes. Eni juga menyampaikan 'Pak Sofyan Basir berpesan agar anak-anaknya di PLN diperhatikan juga oleh Pak Johanes'.

"Terdapat kesesuaian bukti keterangan tersebut dengan WA antara ENI dan Johanes, termasuk bagian percakapan 'SB: anak2 saya di (PLN) diperhatikan jg ya biar mereka happy'," kata Febri.

Selain itu, KPK juga menyematkan bukti lainnya dalam BAP Sofyan Basir. BAP ini menurut KPK masuk dalam kategori alat bukti surat.

"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar majelis hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.