Sukses

Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Berharap Tidak Ada Teguran untuk William

Ketua Badan Kehormatan Achmad Nawawi menegaskan, hasil rapat BK bersifat rekomendasi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta menggelar rapat atas pengaduan etik terhadap anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana. Rapat tersebut dihadiri seluruh perwakilan fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Ketua Badan Kehormatan Achmad Nawawi menegaskan, hasil rapat BK bersifat rekomendasi. Sehingga, segala keputusan bentuk sanksi merupakan prerogatif pimpinan dewan.

Kendati demikian, ia mengharapkan tidak ada sanksi berat terhadap anggota yang dilaporkan, termasuk William. Alasan Nawawi untuk menjaga citra eksekutif dan legislatif di Jakarta.

"Saya berharap tidak ada teguran demi menjaga nama baik kita," ujar Nawawi di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Mengenai ramainya isu pengadaan lem Aibon yang berawal dari unggahan William di Twitter, Nawawi sedikit berkomentar. Menurutnya, sebagai anggota legislatif sudah sepatutnya mengawasi kinerja eksekutif, termasuk yang dilakukan William mempublikasi usulan lem Aibon di Dinas Pendidikan.

Akan tetapi, kata Nawawi, cara William tidak tepat karena usulan anggaran lem Aibon dan anggaran aneh lainnya belum dibahas dalam rapat resmi. William bersama PSI juga melakukan konferensi pers mengenai usulan anggaran fantastis nan aneh.

"Ini kan masih rancangan, mestinya belum dibuka sampai jumpa pers. Tapi tidak semua wewenang kami memutuskan," tukasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar Kode Etik

Sebelumnya, Ketua LSM Maju Kotanya Bahagia arganya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Di menilai William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta dan menyebabkan kegaduhan.

Menurut Sugiyanto, anggota komisi A DPRD DKI tersebut melanggar kode etik dengan mengunggah usulan anggaran Pemprov DKI ke media sosial.

Padahal, pengajuan anggaran seperti lem Aibon sebesar Rp 82 miliar hingga pulpen Rp 124 miliar dapat dibahas saat rapat komite berlangsung.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan resminya.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.