7 Penagih Utang Sekap Direktur Perusahaan

7 Penagih Utang Sekap Direktur Perusahaan

Dua debt collector tak berkutik saat Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat menyergap pelaku di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (28/10/2019), penangkapan para pelaku terjadi setelah polisi menerima informasi ada tindak kejahatan penyekapan seorang direktur utama sebuah hotel dari karyawan hotel.

"Diamankan tujuh orang terkait tindak pidana penyekapan yang dilakukan oleh kelompok pelaku dan sekarang kita bawa ke Polres dulu untuk pemeriksaan. Korbannya satu orang sudah kita amankan," ucap Kanit Reskrim Polrestro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra.

Korban bernama Kosasih, direktur utama hotel T disekap selama empat hari oleh para penagih hutang atau debt collector lantaran menunggak hutang hingga ratusan juta rupiah.

Meski tak mendapatkan kekerasan fisik selama penyekapan, korban mengaku lega karena akhirnya dapat diselamatkan oleh petugas kepolisian.

"Karena mereka disuruh orang untuk menagih saya. Ya kalau utang piutang memang ada, tetapi seperti inilah tidak saya sukai. (Jumlahnya) kalau dibilang besar ya besar Rp 100 juta, tapi itu bukan utang piutang, itu bisnis," kata korban Kosasih.

Guna penyelidikan lebih lanjut, korban dan ketujuh orang pelaku penyekapan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 28 October 2019, 11:55 WIB

Video Terkait

Spotlights