Sukses

Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa Enam Saksi

Dalam kasus suap proyek air minum, KPK telah menjerat delapan orang tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris PT Sinar Hutama Valasindo bernama Milea. Milea akan diperiksa dalam kasus suap proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Saksi Milea akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2019).

Selain Milea, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Direktur Keuangan PT Menara Dutahutama Nimas Kartika Dewi dan Staf Keuangan PT Menara Dutahutama Christin Natalia Zai.

Kemudian Staf PT Menara Dutahutama Sayekti Wibowo, Pejabat Penandatangan SPM Satker Pengembangan SPAM Strategis Kementerian PUPR Wiwik Dwi Mulyani, dan Komisaris Utama PT Nindya Karya Sri Hartoyo.

"Semuanya diperiksa untuk tersangka LJP," kata Febri.

Dalam kasus ini Leonardo Jusminarta Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.