49 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Aksi Unjuk Rasa Menolak Sejumlah RUU Kontroversial

49 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Aksi Unjuk Rasa Menolak Sejumlah RUU Kontroversial

Polri telah menetapkan puluhan tersangka perusuh yang sebagian di antaranya berstatus sebagai pelajar. Polisi juga mengidentifikasi keterlibatan kelompok anarko dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dalam dua hari terakhir.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (27/9/2019), Polda Metro Jaya mengamankan 94 orang yang diduga kuat terlibat aksi anarkis pada unjuk rasa penolakan sejumlah RUU kontroversial di Gedung DPR/MPR, Senayan.

Namun, dari pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya menetapkan 49 orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. 12 di antaranya masih di bawah umur yang akan ditangani penyidik secara khusus.

Sementara itu, ratusan personel TNI dan Polri disiagakan di persimpangan Slipi, Jakarta Barat.

Lokasi yang menjadi titik kericuhan sejak gelombang massa pada 24 September lalu, masih dijaga ketat sebagai antisipasi aksi yang berujung rusuh. Polres Jakarta Barat menegaskan kerusuhan pada Rabu malam bukan dilakukan kelompok mahasiswa maupun para pelajar.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 27 September 2019, 09:05 WIB

Video Terkait

Spotlights