Sukses

RUU Cipta Kerja Dinilai Lindungi Pekerja dari Radikalisme Ekonomi

Dalam situasi pekerja lemah, bisa memunculkan radikalisme ekonomi, di mana pelaku usaha bisa melakukan pemaksaan-pemaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Unika Soegijapranata Semarang Prof Dr Andreas Lako SE MSi berpendapat RUU Cipta Kerja adalah sesuatu yang krusial dan urgent dalam situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Terutama untuk melindungi pekerja dari radikalisme ekonomi dan melindungi dunia usaha dari radikalisme sosial.

"Kalau saya lihat itu menjadi krusial dan urgent. Secara keseluruhan dari kaca mata saya sebagai akademisi, bukan dari pekerja atau aktivis pekerja, dalam konteks memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada karyawan itu RUU Cipta Kerja sudah bagus," ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi daring yang diadakan Joglosemar Institut, Jumat (21/8/2020).

Andreas Lako menjelaskan, ketika dunia usaha kembali aktif dengan ketentuan normal baru, dunia usaha tentu akan mulai memanggil kembali para pekerja yang dirumahkan untuk bekerja, dan mungkin juga akan merekrut pekerja baru.

Dalam situasi pekerja lemah, bisa memunculkan radikalisme ekonomi, di mana pelaku usaha bisa melakukan pemaksaan-pemaksaan.

"Kamu para pekerja butuh hidup dan pekerjaan kan, ini saya kasih pekerjaan tapi ikut aturan saya. Misalnya begitu," ujar Andreas mencontohkan. "Namun dengan gaji rendah dan tanpa jaminan kesehatan," imbuh dia.

"Jika itu disahkan, para pekerja bisa punya pegangan. Tidak ada UU yang menyenangkan semua orang, tapi ini memberikan semacam perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha," jelas Andreas lagi.

Begitu juga sebaliknya, UU ini memberikan jaminan perlindungan dunia usaha dari radikalisme sosial dari para pekerja. Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja menjadi penting.

Meski demikian, Andreas juga setuju jangan sampai masyarakat dikorbankan. Mengenai pekerja juga perlu ada aturan yang jelas, sehingga masing-masing pihak tidak melakukan relasi berdasarkan seleranya, tapi berdasarkan aturan yang ada.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Faktor Pendukung Lain

Apakah ketika RUU Cipta Kerja disahkan maka investasi dan lapangan kerja langsung akan tumbuh di suatu daerah? Andreas berpendapat, masih ada faktor pendukung lain yang harus terjaga agar sebuah daerah bisa menarik investasi.

"Tidak otomatis, kalau dalam keadaan normal iya, kalau situasi saat ini tidak," ujarnya.

Faktor lain yang akan mempengaruhi adalah bagaimana perkembangan penanganan Covid-19 di daerah tersebut. Jika penanganan pengendalian pandemi bagus, industri akan senang. Selain itu investor juga melihat apakah tata kelola dunia usaha di daerah tersebut bagus atau tidak.

selanjutnya apakah tenaga kerja yang tersedia, dari sisi etos kerja dan daya produktivitas bagus atau tidak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.