Sukses

Menkum HAM Sebut Akan Ada PP Baru Atur Pemberian Remisi Koruptor

Yasonna mengatakan, PP yang baru nanti akan menjadi perbedaan antara prosedur pemberian hak-hak narapidana kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dengan narapidana kasus biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly memastikan pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) baru untuk mengatur prosedur pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat. Pernyataan tersebut terkait adanya kemudahan pemberian remisi napi koruptor dalam revisi UU Permasyarakatan.

Yasonna mengatakan, PP yang baru nanti akan menjadi perbedaan antara prosedur pemberian hak-hak narapidana kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dengan narapidana kasus biasa.

"Begini, PP 99 (Tahun 2012) didasarkan kepada UU Nomor 12 Tahun 1995. Dengan ada UU baru, PP itu kan harus tunduk ke UU Pemasyarakatan yang baru. Nanti kita akan atur lagi PP-nya. Tetapi kan prinsip di dalam UU ini, bahwa semua orang punya hak. Bahwa pembedaannya nanti kita atur dalam PP yang berikutnya," kata Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Namun,Yasonna tidak bisa memastikan apakah aturan seperti dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, akan dituangkan kembali dalam PP yang baru. Saat ini ia menyebut terlalu banyak mendengar masukan dari segala arah.

"Nanti kita lihat, kok sekarang berandai-andai, masukan banyak-banyak dari mana-mana, kiri, kanan, muka, belakang," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Kontroversi

Diketahui, DPR telah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Namun, pengesahannya tertunda karena pengesahan RUU KUHP juga diputuskan ditunda atas permintaan Presiden Jokowi.

Sejumlah pasal yang dianggap kontroversi dalam RUU Permasyarakatan. Pasal yang dinilai kontroversi salah satunya hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasi yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.