Sukses

Bawaslu Sebut UU Pilkada Lemahkan Peran Lembaganya

Ada beberapa kritik yang disampaikan Bawaslu sehingga UU Pilkada perlu direvisi atau melahirkan peraturan pengganti undang-undang.

Liputan6.com, Palu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merasa Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota melemahkan peran dan fungsi lembaga pengawas pemilu tersebut.

"UU Pilkada melemahkan peran dan kelembagaan Bawaslu beserta jajarannya," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (15/9/2019).

Ratna Dewi Pettalolo menjadi salah satu pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) problematika hukum terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Ada beberapa kritik yang disampaikan Bawaslu sehingga UU Nomor 10 Tahun 2016 perlu direvisi atau melahirkan peraturan pengganti undang-undang, karena terdapat beberapa problem terkait kelembagaan Bawaslu dan jajarannya dalam UU Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Di tahun 2020 Bawaslu akan melaksanakan tugas mengawasi pilkada tingkat provinsi, kabupaten dan kota di 270 titik. Namun, kita akan mengacu pada dua regulasi atau sandaran hukum yang berbeda," kata Dewi seperti dikutip Antara.

Bawaslu menguraikan beberapa perbedaan mendasar konsep penanganan dugaan pelanggaran oleh pengawas. Misalnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 penanganan dugaan pelanggaran administrasi berdurasi waktu 14 hari kerja. Lalu, pelanggaran diselesaikan lewat jalur adjusdikasi, maka putusan yang dilahirkan bersifat final dan mengikat.

Sementara dalam UU Pilkada, durasi waktu penanganan pelanggaran administrasi hanya lima hari. Lalu, pelanggaran administrasi dan potensi pidana bersifat non-adjusdikasi. Karena itu pengawas hanya bisa mengeluarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran.

Masalah lain, yakni dalam UU Pilkada, pengawas di tingkat kabupaten dan kota disebut panwas, bukan bawaslu seperti dalam UU Pemilu.

Kemudian, larangan penggunaan fasilitas pemerintah/pemda dalam pemilihan gubernur tidak diikuti dengan sanksi pidana. Selanjutnya, kriteria atau tolak ukur pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) belum tegas dalam UU Pilkada.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran dan Eksistensi

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengaku eksistensi dan peran Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kembali mengalami pelemahan.

"Pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada masih memposisikan kelembagaan pengawas pemilihan pada level kabupaten/kota sebatas panitia yang bersifat adhoc, padahal dalam UU Pemilu kelembagaan pengawas kabupaten/kota telah menjadi bawaslu yang lebih permanen," kata Ruslan.

Karena itu, kata dia, dari sisi keanggotaan dalam UU Pilkada disebutkan jumlah anggota Bawaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota dan Panwas sebanyak tiga orang.

Sementara menurut UU Pemilu, jumlah keanggotaan Bawaslu provinsi sebanyak lima sampai dengan tujuh orang, dan Bawaslu kabupaten/kota berjumlah tiga sampai lima orang.

"Isu-isu hukum tersebut, merupakan salah satu alasan kemunduran eksistensi Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya pada pemilihan kepala daerah," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.