Sukses

Akan Dipindahkan, Penampungan Pencari Suaka di Eks Kodim Jakbar Dijaga Ketat

Kata petugas keamanan itu, saat ini tengah ada sosialisasi dengan para pencari suaka.

Liputan6.com, Jakarta - Para pencari suaka mondar mandir keluar masuk bekas gedung kodim, Jalan Kalideres, Jakarta Barat. Para pencari suaka itu menuju posko UNHCR yang didirikan tepat di seberang gedung bekas kodim yang menjadi penampungan sementara.

Penjagaan cukup ketat. Empat sampai lima orang polisi berjaga di depan pintu gerbang. Dalam jumlah yang tidak jauh berbeda petugas Satpol PP turut berjaga. Yang mengepalai satu petugas keamanan berpakaian biru gelap dan satu sekuriti.

Saat mencoba masuk ke dalam gedung bekas kodim itu, kepala petugas keamanan yang tak mau menyebut namanya itu melarang. Dia melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk.

Kata petugas keamanan itu, saat ini tengah ada sosialisasi dengan para pencari suaka. Sementara petugas polisi bernama Saifudin, mengatakan para pencari suaka ini akan dipindahkan ke beberapa tempat penampungan baru.

"Ada di Bogor, Asem Baris, Serpong," kata dia saat berbincang dengan merdeka.com di lokasi, Rabu (4/8/2019).

Sekitar delapan minibus berwarna putih siap mengantar para pencari suaka ke tempat baru. Petugas UNHCR yang menggunakan jaket biru mondar-mandir mendata. Sementara di posko, petugas meyakinkan pencari suaka untuk pindah ke tempat baru.

Petugas satpol PP yang tak ingin namanya disebut, mengatakan pemindahan pencari suaka tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 31 Agustus lalu. Namun, banyak yang tidak mau pindah. Alasannya beragam. Kata petugas ini, beberapa yang tidak ingin pindah karena beramai-ramai bersama keluarga. Sedangkan, orang yang datang sendiri tanpa kerabat mudah untuk pindah.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipindahkan Bertahap

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah meminta semua pihak memaklumi keadaan pencari suaka yang masih bertahan di gedung Eks Kodim Kalideres, Jakarta Barat, meski seharusnya mereka sudah dipindahkan sejak 1 Agustus 2019.

Saefullah menjelaskan, pemindahan tetap dilakukan, namun itu dilakukan secara bertahap dan tanpa paksaan.

"Perpres 165 dan surat edaran Mendagri bahwa penanganan pengungsi itu adalah penanganan kemanusiaan. Jadi tidak boleh ada tindak kekerasan pemaksaan,” ungkap Saefullah di Balaikota, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Lagipula, dia menegaskan, hal ini adalah wewenang dari pemerintah pusat dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Karena tak bisa dipaksa, maka pihak UNHCR harus perlahan membujuk pencari suaka untuk mau dipindahkan.

"UNHCR perlu waktu meyakinkan mereka bahwa kemampuan pemerintah daerah untuk konsumsinya itu terbatas. Teknis berikutnya kita serahkan ke UNHCR," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.