Sukses

Kos Kotak di Johar Baru Terinspirasi Hotel Kapsul Jepang

Kos kotak ala hotel kapsul Jepang itu dibangun untuk mengakomodasi warga berpenghasilan rendah di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah kos berkonsep sleep box viral di media sosial. Letak kos kotak itu berada di Jalan Rawa Selatan V, No 14, RT 18/RW 4, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Penjaga kosan, Shincan menjelaskan, pemiliknya bernama Sunang Kori mendesain rumah kos tersebut dengan meniru hotel kapsul yang ada di Jepang.

"Mungkin kalau sudah pernah ke Jepang dan melihat model kapsul, melihat ini enggak asing. Nah kami meniru dan mencoba mengaplikasikan di Indonesia," ucap dia saat ditemui, Senin (2/9/2019).

Shincan mengakui, secara kualitas jauh lebih baik hotel kapsul di Jepang. Tapi dari segi harga, kos kotak jauh lebih terjangkau. Sebab kos tersebut tujuannya untuk mengakomodasi masyarakat yang berpenghasilan Rp 2 juta hingga Rp 4 Juta.

"Agar masyarakat yang berpenghasilan rendah memiliki sisa tabungan yang diputar untuk kebutuhan lain," ujarnya.

Kos kotak itu dibangun untuk memberikan solusi warga yang penghasilannya tidak mencukupi untuk menyewa kos di Jakarta yang umumnya seharga Rp 1 juta ke atas per bulan.

Selama ini, Shincan mengklaim, kehadiran sleep box direspons sangat baik oleh masyarakat dengan penghasilan rendah.

"Rata-rata puas. Buktinya mereka menghuni ada yang setahun, satu setengah tahun, dan dua tahun," kata Shincan.

Shincan menyayangkan jika Pemprov DKI Jakarta malah berencana menyegel kos kotak tersebut. "Kasihan kalau disegel. Ini kan membantu," ucapnya mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Disegel Pemkot Jakpus

Pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan menyegel rumah kosbermodel bermodel sleepbox yang berada di Jalan Rawa Selatan, kawasan Johar Baru. 

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi mengatakan, kos-kosan kotak itu menurutnya tidak mengantongi izin  usaha sebagai rumah kos.

"Tidak ada izinnya (usaha kos). Kalau untuk izin mendirikan bangunan kita cek. Kalau juga tidak ada. Akan kita tutup," kata dia saat ditemui dilokasi, Senin (2/8/2019).

Dia memastikan proses penyegelan akan dilakukan paling lambat dalam waktu dua hari.

"Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (PTSP) yang akan menyegelnya,” ucap dia.

Irwandi bersama Camat, Lurah, TNI-Polri dan Suku Dinas terkait melakukan sidak di rumah kos tersebut. Ia menilai kondisinya sangat kurang layak dan tidak manusiawi. 

"Ini sangat memprihatinkan, jadi orang dalam satu kotak itu tidur di sana. Kalau orangnya kurang sehat pasti besoknya bakal parah lagi," ucap dia.

Irwandi menjelaskan, penghuninya rata-rata menyewa secara harian. Perhari, membayar sebesar Rp 50 ribu.

"Mereka tadi kita temukan penghuni baru kerja malam, numpang tidur di sana," ucap dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.