Sukses

Tangis Tentara Pemutilasi Kekasih Dituntut Seumur Hidup

Saat tuntutan dibacakan, pelaku mutilasi Prada DP lebih banyak menunduk sepanjang persidangan. Sesekali dia menangis dan mengusap air matanya.

Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan keji dengan cara mutilasi yang dilakukan Prada DP (22) terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21), di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), kembali bergulir di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Oditur menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti merencanakan pembunuhan.

Saat tuntutan dibacakan, Prada DP lebih banyak menunduk sepanjang persidangan. Sesekali dia menangis dan mengusap air matanya.

Bahkan, ketika dipersilakan duduk untuk meminta masukan kepada penasihat hukumnya terkait pengajuan pembelaan, terdakwa masih saja menangis.

Sementara itu, keluarga korban Fera Oktaria tak terima saat mendengar tuntutan tersebut. Mereka menganggap hukuman seumur yang diberikan tak setimpal dengan nasib anaknya yang dibunuh dan dimutilasi secara keji oleh terdakwa.

"Nyawa dibalas dengan nyawa, anak saya mati, Deri (DP) harus dihukum mati juga. Itu baru adil, bukan seumur hidup," kata ibu korban Suhartini usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Suhartini mengaku kecewa dengan tuntutan itu. Apalagi, dalam fakta persidangan tak ada satu pun saksi yang meringankan terdakwa.

"Kami tidak puas, kami maunya dihukum mati," kata dia.

Sementara itu, sepanjang persidangan, Prada DP hanya menangis dan sesekali mengusap air matanya. Bahkan, ketika dipersilakan duduk untuk meminta masukan kepada penasihat hukumnya terkait pengajuan pembelaan, terdakwa masih saja menangis.

Suhartini meminta hakim tidak tertipu dengan tangisan terdakwa. Dia mengaku keseharian Prada DP memiliki sikap tempramental dan suka berbohong.

"Tangisan dia itu bukan karena menyesal, tapi nangis puas sudah membunuh Fera. Kurang ajar," kata ibu korban.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangis Tentara Pemutilasi

Kemudian, terdakwa kembali diminta hakim maju ke depan majelis. Di sana, dia memberikan arahan kepada terdakwa. Namun, begitu ditanya hakim, terdakwa tidak bisa menjawab.

"Kamu tahu tuntutan yang dibacakan oditur tadi?" tanya hakim ketua Letkol Chk Khazim.

"Siap yang mulia," jawab terdakwa sambil menangis.

"Jangan menangis begitu, jawab pertanyaan saya dulu, kamu harus ksatria. Apa tuntutan oditur?" kembali hakim bertanya.

"Siap yang mulia," jawab terdakwa.

"Siap-siap, siap apa?" hakim mengulangi pertanyaannya.

Lantaran terdakwa tak bisa menjawab pertanyaannya, hakim meminta oditur kembali membacakan pokok isi tuntutan.

"Memohon kepada majelis hakim terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara dan dipecat dari TNI," tegas oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar.

Kemudian, hakim mengulangi pertanyaannya kepada terdakwa. "Siap yang mulia, dituntut seumur hidup penjara," jawab terdakwa.

Saat dibawa keluar ruang sidang dan dibawa ke mobil tahanan, terdakwa tetap menangis. Pengawalan ketat dilakukan anggota Pomdam II Sriwijaya.

 

Reporter: Irwanto

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.