Sukses

BP Batam dan LKPP Sepakati Kerja Sama Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) menjalin kerja sama kelembagaan dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Liputan6.com, Jakarta Guna mendorong pertumbuhan Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) menjalin kerja sama kelembagaan dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, Roni Dwi Susanto yang dilaksanakan pada Kamis (8/8/2019) pagi di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya Edy, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen BP Batam dalam upaya meningkatkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui kegiatan konsultasi, pendampingan dan bimbingan teknis, serta asistensi dalam penyusunan regulasi pengadaan barang/jasa di lingkungan BP Batam.

“hari ini saya merasa sangat bahagia sekali dengan dilakukan MoU antara BP Batam dan LKPP, ini merupakan hal yang menjadi pegangan untuk BP Batam dalam melakukan pelaksanaan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, kami membutuhkan peraturan yang jelas, tegas dan tuntas sesuai dengan aturannya," ungkap Edy.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, Roni Dwi Susanto yang mengatakan bahwa ini merupakan wujud upaya bersama antara LKPP bersama dengan BP Batam dalam melakukan pelaksanaan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.

“Dalam hal ini LKPP akan mengawali BP Batam dalam pelaksanaan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, karena Batam adalah tempat yang strategis banyak sekali investasi yang terjadi didalamnya, kami berharap semoga BP Batam selalu mendapat proses pengadaan yang cepat dan tepat sesuai dengan administrasi dan aturan yang berlaku,” ujar Roni.

Ada beberapa poin penting dalam nota kesepahaman kerja sama kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa tersebut, meliputi : Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; Peningkatan kapasitas regulasi, organisasi dan SDM di bidang pengadaan barang/jasa; Pertukaran data dan informasi atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa; Pemberian konsultasi, pendampingan dan bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa; Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan sewa Disaster Recovery Center (DRC) yang dimiliki oleh BP Batam.

Turut hadir dalam acara Deputi Bidang Adminitrasi dan Umum, Purwiyanto,Deputi Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam , Dwianto Eko Winaryo, Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah, Ir. Ikak Gayuh Patriastomo, MSP, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Dr. Salusra Widya., MA, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus, R. Fendy Dharma Saputra, S.H., LLM., Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian, Iwan Herniwan, S.Si., MP. serta pejabat di lingkungan BP Batam.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan cinderamata serta foto bersama seluruh pejabat Badan Pengusahaan Batam dan Pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini