Sukses

Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

Hakim menyatakan perbuatan Taufik Kurniawan telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Liputan6.com, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mencabut hak politik Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan selama tiga tahun.

Putusan tersebut merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan pengadilan dalam sidang di Semarang, Senin (15/7/2019), dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

"Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam putusannya, seperti dilansir Antara.

Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.

Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, hakim menyatakan perbuatan Taufik Kurniawan telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.