Sukses

Masa Penahanan Syafruddin Segera Berakhir, KPK Minta MA Putus Kasasi BLBI Besok

KPK pun meminta agar MA menolak upaya hukum yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut terkait kasus BLBI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) putuskan kasasi terkait perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, besok Selasa 9 Juli 2019. Sebab, pada hari itu, masa penahanan Syafruddin berakhir.

"Sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama. Kalau belum ada putusan, besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum. Kalau sudah ada putusan, tentu hal itu tentu saja tidak perlu terjadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

KPK pun meminta agar MA menolak upaya hukum yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

"Penuntut umum KPK meminta pada majelis hakim kasasi dalam perkara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa," ucap Febri.

Kendati begitu, Febri meyakini MA dapat memutuskan perkara BLBI itu dengan kehati-hatian berdasarkan independensi dan imparsialitas (adil serta tidak berprasangka buruk).

"Kami yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," tutur Febri.

Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam perkara terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Syafruddin diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penyehatan Pebankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan tahap pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan

"Pada pokoknya, disebutkan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 2 Januari 2019 telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa sebelumnya, di antaranya yaitu, pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 Miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019).

Febri mengatakan pihaknya menyambut baik putusan PT Jakarta tersebut. Sebab, vonis banding terhadap Syafruddin itu sudah sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum KPK yakni 15 tahun penjara.

"Bagi kami, hal ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan Penyidikan, Penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," jelas dia.

"Sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain, sudah terjawab dalam putusan ini. Setidaknya sampai saat ini di tingkat PT demikian," sambung Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini